Hari Sumpah Pemuda, HMI sosialisasikan Penggusuran PT. KAI

Kabar5.id, Pandeglang – Sumpah Pemuda merupakan salah satu sejarah dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.

Demikian juga yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke 91 tahun 2019 ini, dengan melaksanakan sosialisasi yang bertempat di Kelurahan Kadomas, yang paling tinggi terdampak penggusuran tahap Satu yang akan dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang, Fikri Anidzar Albar mengatakan, sosialisasi ini oenting dilakukan, dan kegiatan sosialisasi ini pun dilaksanakan bukan hanya di Kelurahan Kadomas saja, namun, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada Dua Kelurahan lainnya.

“Bukan hanya Kelurahan Kadomas saja yang kami berikan sosialisasi terkait penggusuran oleh PT. KAI, kami akan mensosialisasikan hal ini pada kelurahan lainnya,” ujar Fikri di Kantor Kelurahan Kadomas, Senin, (28/10/19).

Baca Juga : Pandji Minta Pemuda Buat Terobosan

Menurutnya, selain sosialisasi terkait pengggusuran ini, pihaknya melakukan sosialisasi UU No. 1 tahun 2011. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan mempersiapkan diri untuk menghadapi penggusuran tersebut.

Hal senanda dikatakan oleh Koordinator Sosialisasi Penggusuran, Ahmad Munirudin. Kata dia, pihaknya telah menyiapkan angket yang nantinya dibagikan oleh petugas kepada masyarakat.

“Kami telah menyiapkan angket dengan berberapa pertanyaan terkait penggusuran, hal ini dilakukan untuk melihat sampai mana pengetahuan dan persiapan masyarakat untuk mengadapi penggusuran mendatang,” kata Pria yang Sering disapa emul ini”.

Sementara, Kepala Kelurahan Kadomas, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya sangat mendukung serta mengapresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh HMI Cabang Pandeglang ini.

“Saya sangat mengapresiasi dan berharap sosialisasi terkait penggusuran serta UU No. 1 tahun 2011 bisa memberikan tanggapan yang serius bagi pemerintah kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya. (Risman).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *