Penerapan Sistem Merit Wujudkan ASN Profesional

Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. “Sistim merit berkaitan dengan kedisiplinan, kompetensi, rotasi , mutasi sesuai kapasitas mereka tidak ada hal lain, sehingga menjadi ASN yang Profesional,” demikian dikatakan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin usai pembukaan acara penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (22/6/2021) di Aula BKD Pandeglang.

Untuk mendukung penerapan sistem merit, diungkapkan Pery, Pemda Pandeglang membuat sebuah aplikasi yang dinamakan e-kinerja. “Aplikasi ini berkaitan dengan kehadiran pegawai, dan dikaitkan dengan tunjangan yang didapat, sehingga ASB bekerja secara profesional” ujarnya.

Baca Juga: http://kabar5.id/2021/06/22/akan-menjadi-generasi-penerus-tangguh-dan-profesional-bupati-pandeglang-beri-pembekalan-siswa-diktuk-bintara-polri/

Sementara Agus Sudiyanto Asisten KASN Bidang Pengawasan mengatakan tugas KASN diantaranya pengawasan jabatan pimpinan tinggi, dan pelanggaran kode etik. “Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, menurut Agus, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, akan melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masingmasing instansi pemerintah. “Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan, kami harap ini bisa diwujudkan disemua Pemerintahan,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta mengatakan, ada 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER.

Baca Juga: http://kabar5.id/2021/06/22/bupati-iti-sebut-pelatihan-manajerial-bpp-kostratani-adalah-upaya-peningkatan-produktifitas-pertanian/

Delapan aspek itu disampaikan Fahmi, yaitu Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.

“Kegiatan KASN hari ini adalah evaluasi Penilaian Merit Sistem dari KASN, kebetulan sedang ada penilaian sedangkan batas waktu penilaian atau perbaikan penilaiannya samua dengan Akhir Nopember 2021,” ujarnya

“Semoga Kita dapat meraih Point 200 sampai dengan Akhir Nopember, sampai dengan sekarang Kita masih mengumpulkan 165 semoga bisa mencapai 200 Point,” tutupnya. (02/hum/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *