Pelaksanaan Proyek Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten T.A 2021, “Dipertanyakan”

Kabar5.id, Tangerang, Banten – Pelaksanaan Proyek Rekontruksi dan Rehabilitasi Jalan Daan Mogot Batas Kota Serang – Tangerang, Tahun anggaran 2021, disoal. Lantaran, pelaksanaannya diduga tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Hal itu diungkapkan oleh Komandan brigade Laskar merah putih (LMP), Markani (Black) kepada Kabar5.id, Minggu, (10/07/2021) saat dijumpai di sekretariatnya. Kata dia, mungkin maksud dari kegiatan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten, adalah meningkatkan kondisi jalan menuju 100% mantap.

“Direktorat Bina Marga mengalokasikan Sumber dana untuk Paket Rekontruksi dan Rehabilitasi jalan Daan mogot Batas Kota Serang – Batas Kota tangerang yang ditetapkan dalam DIPA APBN TA.2021, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Murni, rencana penanganan pekerjaan Preservasi Konstruksi, rehabilitasi Preservasi pemeliharaan rutin jalan, penanganan Drainse, trotoar dan pembangunan pelengkap jalan, preservasi rutin jembatan,” ungkapnya.

Baca Juga: http://kabar5.id/2021/07/03/%ef%bb%bfkapolda-banten-mulai-pukul-00-00-wib-semua-pintu-masuk-keluar-banten-ditutup/

Dan berdasarkan informasi, lanjutnya, LPSE paket Rekontruksi dan Rehabilitasi batas Kota serang – batas Kota tangerang dengan Harga HPS Rp. 16.158.251,748,14; dan harga penawaran Rp. 12.001.096.313,51; yang dimenangkan oleh PT. MAHAKARYA LIMAC.

“Hasil investigasi di lapangan, kami menduga penyedia tidak mengacu pada undang-undang dan persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi bidang PU,” ujarnya.

Lebih lanjut Markani menuturkan, dilapangan, para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), dan pemasangan U-Ditch Precast diduga ada penyimpangan, yakni, lantai kerja tidak menggunakan pasir terlebih dahulu.

Baca Juga: http://kabar5.id/2021/07/03/ppkm-darurat-kapolri-gelar-operasi-aman-nusa-ii-lanjutan/

“Seharusnya, pemasangan U-Ditch itu diantaranya, melakukan Pekerjaan Galian tanah, pengurugan Kembali Permukaan tanah, Galian, Pemadatan, kemudian buang tanah sisa galian, dan pekerjaan urugan pasir dengan ukuran 10 cm,” jelasnya.

Mengenai hal ini, Kata Dia, berharap kepada instansi yang terkait untuk melakukan pengecekan atau kontrol apakah pelaksanaan proyek Rekontruksi dan Rehabilitasi jalan Daan mogot Batas kota serang – Batas Kota tangerang sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, maupun dokumen-dokumen lainnya. “Karena, sebagaimana kita ketahui bahwa kunci suksesnya pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum, hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, maupun permasalahan sosial,” pungkasnya.

Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, PPK 1.4 PJN Provinsi banten belum dapat di konfirmasi. (02/**/Risman).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *