Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Satreskrim Polres Pandeglang, Tiga Masih DPO

Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Satreskrim Polres Pandeglang, ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor 3 Orang masih buron (DPO) di wilayah hukum Polres Pandeglang, diantaranya pelaku ditangkap di Kecamatan Cimanggu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada 15 Unit barang bukti yang sudah diamankan, kemudian masih banyak yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, kemudian 2 pelaku sudah diamankan dan di luar ini juga masih ada lagi beberapa orang yang menjadi daftar pencarian orang.

“Jadi secara singkat saya sampaikan, mereka ini lebih dari 1 orang bermain bisa bersama-sama bisa juga dibagi dalam kelompok-kelompok, dan saat ini bermain di Empat wilayah berbeda, ada di Lebak ini ada barangbuktinya juga ada yang di Cilegon ada yang di Serang. Bahkan ada juga yang di Pandeglang,” ungkapnya.

Baca Juga: http://kabar5.id/2021/09/10/gelar-vaksin-tahap-pertama-untuk-pelajar-begini-kata-kapolsek-panimbang/

Adapun tersangka yang sudah diamankan, sambung Kapolres, “DS” alias “BD” (32) dan “KS” alias “RG” (29) tahun warga Kecamataan Cimanggu, semenatara 3 orang masih DPO, yaitu “KT” (32), “YS” (32), “KM” (29) tahun. “Ke depan melalui Komunikasi Koordinasi dan Kolaborasi (3K) Insya Allah penegakan hukum kasus curanmor bisa mudah ditangani,” ungkap Kapolres, Rabu (8/9/2021).

Masih kata Kapolres dalam penangkapan tersebut, petugas harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan satu pelaku curanmor karena mencoba melarikan diri. Kedua pelaku curanmor berinisial “DB” (32) dan “KS” (29) warga wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

“Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menambahkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.

Baca Juga: http://kabar5.id/2021/09/10/divisi-propam-mabes-polri-kunjungi-polres-pandeglang/

“Mereka ini memang Daftar Pencarian Orang (DPO) kita selama dua tahun. Terutama tersangka “DS” yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis,” jelas Fajar. 

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.

“Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T, para tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan pencurian pemberatan, dengan hukum 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Van/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *