Lima Pelaku Pengguna Narkotika di Amankan Satnarkoba Polres Pandeglang

Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Tim opsnal Satnarkoba, Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil menangkap 5 orang pelaku diduga pengguna Narkotika jenis Sabu, di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (09/09/21) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kelima orang terduga pelaku pemakai Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan yakni, Jaenul Rosada (23) alias Jay bin Komar warga Kp Pasir huni Rt. 03/08 Desa Sukamanah Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang Banten, Nadia Oktavia Nurma (27) alias Okay binti Supratman, warga perumahan BAP Blok A. 06 No.19 Rt.06/11 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, Banten, Siti Ulfatun Hasanah (23) alias Ulfah binti H. Cecep Bustomi warga Kampung Kebon Baru, Rt. 01/01 Desa Sawahluhur Kecamatan Kasemen Kota Serang, Banten, Aji Sutiaji (27) alias Kujil bin Cecep Supardi warga Kampung Balapunah Rt. 03/01, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang Banten, dan Rizki Hariri (28) alias Iki bin Mukri Hariri warga Kampung Pabuaran Rt. 01/02, Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga: http://kabar5.id/2021/09/11/tunjukan-kepedulian-terhadap-warga-auto2000-pandeglang-bersama-tni-polri-bantu-warga-terdampak-covid-19/

“Iya benar kita telah memeriksa 5 tersangka pengguna Narkotika jenis shabu berikut bukti 2 Bungkus plastik klip bening berisi 14 butir Narkotika jenis Extacy, dan 1 Bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,16 Gram,” Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, SH,S.IK kepada media, Sabtu (11/09/21).

Menurut Kapolres, penangkapan para terduga pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Untuk proses lebih lanjut tersangka kita amankan. Para pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU. RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP,” kata Belny singkat. (M4n/hum/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *