Soal Pelecehan Seksual Oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang, Kohati HMI Cabang Pandeglang Angkat Bicara

Kabar5.id Pandeglang, Banten – Ramainya persoalan prilaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang melakukan pelecehan seksual, Formateur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Pandeglang, Mutia M. Ayda mendesak pihak kepolisian untuk segera tuntaskan kasus tersebut.

Pasalnya, kasus tersebut sungguh dinilai sangat memprihatinkan sekali. Terlebih, sebagai sesama perempuan yang memang dapat merasakan dampak tramutik mendalam akibat pelecehan tersebut.

“Mirisnya, hal ini dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD yang sontak menjadi sorotan publik secara umum. Hal ini harus segera diselesaikan,” tegasnya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: https://kabar5.id/2022/11/24/biro-adpim-setda-provinsi-banten-raih-predikat-badan-publik-informatif/

Karena, lanjutnya, jika ditangani terlalu lama tidak akan adanya efek jera kepada pelaku kejahatan pelecehan seksual. Apalagi ini dilakukan oleh oknum anggota dewan sungguh sangat miris. “Sebagai kaum perempuan, kita juga menyayangkan adanya tindakan yang tidak senonoh terhadap perempuan apalagi ini masih dalam lingkup publik artinya tidak tertutup. Maka, jika ini dibiarkan khawatir akan timbul kasus-kasus yang sama,” ujar Mutia M. Ayda.

Maka, masih kata Mutia, sesuai dengan Undang undang No. 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Pasal 6 ayat yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat.

“Adapun ancaman hukuman paling lama 4 Tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” paparnya.

Labih lanjut Mutia menuturkan, pada ayat b yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (TIga Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga: https://kabar5.id/2022/11/24/pj-gubernur-al-muktabar-pemprov-banten-terus-lakukan-inovasi-tingkatkan-pelayanan-masyarakat/

“Sementara, ayat C menyatakan, Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah),” jelasnya.

Selain itu, kata Formateur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Pandeglang, menegaskan, kami juga mendesak agar secara etik keprofesian dewan, untuk diproses oleh Badan Kehormatan Dewan. “Sebagai anggota DPR dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan tersebut telah melanggar Kode Etik DPR DPR RI No. 1 Tahun 2015. Di Bab II tentang Integritas, Pasal 3 ayat (1) disebutkan Anggota (DPR) harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat,” tegasnya.

Pelanggaran Kode Etik adalah mengandung pelanggaran hukum, karena, sambung Mutia oknum tersebut juga yang berstatuskan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pandeglang, selain ia menjadi pelaku pelecehan secara pribadinya juga membawa nama lembaga dan ini memungkinkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap DPRD. “Karena telah tercoreng nama lembaga melalui kasus ini,” pungkasnya. (M4n/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *