Kabar5.id, Tangerang Banten – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang terus memperluas cakupan pelayanan air bersih di wilayah Kabupaten Tangerang. Saat ini, jaringan pipa transmisi air minum untuk wilayah Rajeg pun sedang dikerjakan.
Pekerjaan pemasangan pipa tersebut direncanakan berlangsung selama delapan bulan ke depan, yang terbagi dalam tiga section, yaitu 5.300 Meter untuk section pertama, 2.900 Meter untuk section kedua, dan 6.250 Meter untuk section ketiga.
Namun sayang, dalam pelaksanaan pekerjaanya, tidak memakai kaidah kaidah pelaksanaan proyek. Salah satunya di lokasi pekerjaan pemasangan pipa transmisi di wilayah Rajeg, tidak ditemukan papan informasi pekerjaan. Padahal papan informasi pekerjaan, wajib terpasang di setiap lokasi pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Demikian dikatakan oleh Sekjen DPP LSM – PUSAKA, Kamson kepada sejumlah awak media. Dia mengatakan, papan informasi pekerjaan adalah informasi masyarakat agar mengetahui nama pekerjaan, nomor kantor atau perusahaan yang mengerjakan proyek, asal anggaran yang digunakan, besar anggaran, waktu pelaksanaan, nama sebuah perusahaan yang mengawasi jalannya pekerjaan tersebut juga wajib dicantumkan. “Sehingga dalam hal ini kami menduga, Perumdam Tirta Kerta Raharja Tangerang bersama pelaksana, menutup – nutupi hal tersebut dan tidak mengindahkan UU No.14 thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ungkap Kamson Kamis (09/06/2023).

Selain itu, masih kata Kamson, pelaksana projek juga diharuskan menerapkan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana terpantau dilokasi proyek ada pekerja yang tidak mematuhi alat pelindung diri (APD) secara lengkap untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti sepatu boot,sarung tangan, penutup telinga, helm, masker, rompi dan lainnya. “Padahal didalam dokumen pengadaan lelang dipersyaratkan APD tersebut harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP),” ujarnya.
Adapun pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, sambungnya, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dan juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
“Untuk diketahui, DPP LSM – PUSAKA telah melayankan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 196/LSM-PUSAKA/V/2023 tgl 30 mei 2023 yang disampaikan kepada Direktur Perumdam Tirta Kerta Raharja dengan sejumlah pertanyaan yang di cantumkan dan ditunggu jawaban tiga hari kerja,” jelasnya.
Namun entah kenapa sampai dengan waktu yang ditentukan, kata Kamson, Direktur Perumdam Tirta Kerta Raharja yang diketahui benama Sofyan Sapar tersebut, tidak kunjung menjawab ataupun menangapi setiap poin-poin pertanyaan yang disampaikan didalam surat konfirmasi tersebut, baik secara tulisan ataupun secara lisan.
“Hal apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan maupun item – item lain yang belum dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi. Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Perumdan Tirta Kerta Raharja, Sofyan Sapar belum dapat dikonfirmasi. (M4n/02/**).