Di duga Ada “Kejanggalan” Dibalik Penetapan Dua Tersangka Korupsi Website Desa di Kabupaten Donggala

Kabar5.id, Donggala, Sulteng – Penetapan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Website Desa di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, diduga ada kejanggalan. Lantaran, dibalik penahanan dua tersangka usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di ruang pemeriksaan Krimsus, Mardiana dan Ardiansyah di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya di tahan oleh penyidik Tipikor Polres Donggala pada Selasa Malam (12/9/2023).

Kepada sejumlah Wartawan Mardiana mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui apa kesalahan dan perbuatan dirinya yang melanggar hukum sehingga dia dan Ardiansyah ditahan oleh penyidik Polres Donggala.

“Dalam hal ini saya ditersangkakan saya tidak tahu apa salah saya, dan semua uang numpang lewat ditangan saya. Mulai dari pengeluaran dan pemasukan uang itu ada dicatat. Jadi saya disini enggak tahu salah saya apa saya cuma menjalankan perintah dari pak Bupati Donggala,” ungkap Mardiana ketika digiring ke ruang tahanan Selasa Malam (12/09/2023).

Baca Juga: https://kabar5.id/2023/09/13/amankan-pemilu-2024-polri-akan-gelar-operasi-mantap-brata/

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait saya ditersangkakan, saya tidak faham, itu saja mungkin. Saya posisi sakit dari awal saya sampaikan, saya posisi sakit, saya belum bisa hadirkan APH saya, karena saya nanti akan cari saya sudah minta keringanan kepada penyidik Polres tapi tetap mereka tahan saya.

“Pendamping hukum pun saya belum ada dan dari awal itu sudah saya kasih tahu, saya tidak mengerti kenapa saya ditahan. Yang jelas, sudah saya sampaikan sebagian sudah saya sampaikan cuma posisi saya masih sakit, makanya tidak perlu saya kasih tahu, belum semuanya,” bebernya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2023/09/13/kapolda-banten-dampingi-presiden-jokowi-tinjau-pembangunan-industri-dan-berikan-bantuan-pangan-di-cilegon/

Kemudian, selang beberapa waktu, melalui surat pernyataan yang diterima wartawan, Mardiana  menuliskan, “Saya sempat menolak karena dari awal saya sudah sampaikan saya belum bersedia diambil klarifikasi apapun karena saya belum di dampingi pengacara. Bahkan, terkait penetapan tersangkanya atas namaku saya belum paham kesalahan saya apa karena selama ini saya hanya diperintah turun mengambil uang di desa oleh pak Bupati Donggal. Bahkan, terkait pengeluaran uang website maupun TTG, kami hampir setiap bulan pelaporan ke Bupati Donggala. Terkadang saya diperintahkan mengeluarkan uang ke beberapa orang termasuk oknum polisi di Polres dan Polsek. Demikian laporan ini, agar menjadi catatan referensi kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk dapat menurunkan Tim memeriksa kembali terkait dugaan atas kasus Tindak pidana korupsi Website desa di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,”  rilis Mardiana dalam surat tertulis pada tanggal 12 September 2023.

Diketahui sebelumnya, Ardiansyah dan Mardiana menerima surat panggilan tersangka dari penyidik Tipidkor Polres Donggala. Yakni, Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim tertanggal 06 September 2023, itu ditandatangani Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu, Asep Prandi.

Ardi dan Mardiana diminta hadir di Polres Donggala pada Selasa, 12 September 2023. Keduanya, akan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019. (Mardi//Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *