Kabar5.id-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mendesak kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah hirearki Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk bertanggung jawab terhadap mobil dinas (mobdin) masing-masing, khususnya dalam segi perawatan dan pembayaran pajak.
Rina menjelaskan, saat ini pihaknya tengah getol menginventarisir aset-aset milik pemerintah provinsi (pemprov), khususnya mobil plat merah agar bisa masuk dalam kartu inventaris barang (KIB) milik BKAD Banten untuk dipisahkan mana-mana saja yang masuk dalam beban kas daerah dan perlu dilelang jika kedapatan memiliki potensi menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
“Perlu saya sampaikan hirearkinya. Gubernur adalah pemegang kekuasaan inventaris barang. Sekda adalah pengelolanya, kemudian dibantu kepala BPKAD sebagai pejabat penata usaha barangnya. Nah para kepala OPD ini adalah pengguna barangnya. Pengguna barang inilah yang bertanggung jawab terhadap barangnya (aset, red). Untuk Biro Umum iya tanggung jawab saya (sebagai Plt, red),” kata Rina, Senin (27/05/2024).
Menurut Rina aset-aset mobil dinas yang dirawat dengan baik bisa meminimalisir kerusakan berat sehingga nantinya tidak secara rutin melakukan perbaikan dengan biaya yang membludak. Sekalgus, lanjutnya bertanggung jawab dalam membayar secara rutin pajak kendaraanya itu sendiri.
“Kami telah menyurati seluruh OPD agar membayar pajak dan menjadi contoh yang baik bagi wajib pajak (masyarakat, red). Kalau jumlah tunggakan pajak mobil dinas Pemprov Banten saya gak hapal. Namun datanya ada,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, menegaskan agar seluruh OPD menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dinas mereka segera. Serta menginventarisir kembali aset-aset lainnya agar rapih tercatat antara data dan fisiknya.
“Tentunya saya minta agar seluruhnya (OPD, red) agar patuh membayar pajak. Sebab pajak kan digunakan untuk membangun fasilitas di masyarakat. Saya tegaskan juga kalau bahwa menghilangkan daerah adalah upaya menghilangkan barang milik negara namanya,” tegas Virgojanti.