Kabar5.id, Serang, Banten – Aktifis Lingkungan Satya Peduli Banten menyoroti isu kesehatan dan keselamatan yang bisa menimpa pekerja di pabrik PT. Hwa Hook Steel yang berlokasi di Kawasan Modern, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut temuan Direktur Eksekutif Satya Peduli, Sojo Dibacca, produsen baja tulangan (BjTB) dengan metode Induction Furnance (IF) itu menimbulkan kepulan asap dari cerobong serta debu serpihan besi hasil produksi yang bertebaran di udara mulai dari pintu gerbang perusahaan, truk tronton dengan tanah merah yang menempel pada ban truk di dalam area pabrik dibiarkan hilir mudik mengotori jalan.
“Memang sebagian pekerja kami lihat ada yang menggunakan masker, namun belum menyeluruh. Saya ke sana tidak sampai 10 menit sudah sesak nafas rasanya, dan mata pedih. Area jalan di dalam pabrik perlu dibangun agar tidak menimbulkan debu. Kasihan yang kerja di sana dan warga yang berusaha di depannya,” kata Sojo, Selasa (28/05/2024).
Sojo juga menanggapi sikap Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, yang hingga saat ini belum melakukan upaya apapun dari sisi pengawasan dan penindakan terkait isu lingkungan pada perusahaan tersebut. Padahal, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, telah menemukan adanya pelanggaran kualitas dan mutu produk hasil produksi mereka.
“Ini harusnya perusahaan besar bisa mengedapankan standar kesehatan dan keselamatan kerja sesuai aturan undang-undang. Alat pengaman dirinya harus lengkap, karena rentan bahaya pada proses produksi,” ujarnya.
Sebelum Pemerintah Provinsi Banten mengaku kesulitan menangani BjTB tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), atau biasa dikenal sebutan ‘besi banci’ yang masih dijual bebas di pasaran hingga sekarang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso, menjelaskan saat ini di wilayahnya tengah diawasi sejumlah industri baja. Terutama yang menggunakan teknologi induction furnance (IF) atau tungku induksi. “Teknologi peleburan IF itu menghasilkan produk besi baja yang tidak sesuai SNI. Kami Disperindag mengawasi dari sisi peredaran. Barang yang sudah jadi keluar pabrik. Kami temukan besi baja yang tidak sesuai SNI. Ketika ditelusuri produksinya dari Banten,” kata Babar, Senin (27/05/2024).
Walapun tidak sesuai. Namun menurut Babar, justru produk dari produsen besi banci tersebut memiliki sertifikat SNI resmi. Pihaknya telah menyita dan memusnahkan barang terlarang itu dalam sekup rantai pabrik hingga distributor. “Kami bukan penjamin dari sisi penggunaan, ketika menemukan produk ini di pasaran masyarakat harus bawa barangnya (besi baja ukuran 12 meter, red) dan dilakukan uji lab sambil bawa sampling terlebih dahulu,” ujarnya.

Sesuai pernyataan Babar, ini berarti masyarakat harus menanggung sendiri risiko mereka ketika tidak sengaja ditipu saat membeli produk untuk kebutuhan masing-masing. Cara paling mudah menurutnya adalah dengan memilih harga tinggi. “Yang paling mudah mengidentifikasi besi baja yang bagus adalah harga. Jangan terpengaruh harga murah,” pungkasnya.
Sepeeti diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendatangi PT Hwa Hok Steel yaitu perusahaan yang memproduksi BjTB yang tidak memenuhi ketentuan SNI.
Di sana Zulhas memusnahkan produksi PT Hwa Hok Steel sebanyak 3.608.203 atau 27.078 ton yang menjadi temuan tidak memenuhi spek SNI atau senilai Rp257 miliar. Barang tersebut dibidik sejak 6 maret oleh direktorat jendral perlindungan konsumen dan tertib niaga (DJPKTN).
Ironisnya barang tersebut diduga beredar pada sejumlah toko material di wilayah banten yang dikenal sebagai besi banci atau kualitas kw dengan harga lebih murah 30% dibanding besi normal pada umumnya. Di kalangan toko bahan bangunan, dikenal ada dua istilah untuk besi beton, yaitu besi penuh dan besi ‘banci’. Besi penuh berdiameter sesuai standar SNI misalnya 6, 8, 10, 12, sampai 50 milimeter. Sedangkan besi banci berukuran 7, 7,3, 7,5 atau 9 milimeter.
Ukuran ganjil seperti itu tidak tertera dalam buku SNI baja tulangan beton nomor 2052:2014. Besi banci membanjiri pasar sudah sejak 2010 ketika banyak investor membuka pabrik dengan teknologi tungku induksi (induction furnace) setelah pemerintah Cina melarang penggunaannya karena polusi tinggi dan boros listrik sehingga tidak ramah lingkungan.
Diketahui besi baja banci itu dinilai mampu merugikan konsumen bilamana dipergunakan karena daya tahannya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Aturan mengenai produksi dan peredaran besi banci adalah sebagai berikut :
Pasal 120 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu, di juga dikenai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/2012 tentang Pemberlakuaan SNI Wajib terhadap Baja Tulang Beton Polos dengan SNI 2052:2014. (Red/02/**).