Pj Gubernur Banten Desak DLHK Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Air Laut PT RGM di Bojonegara

Kabar5.id, Serang- Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku telah mendesak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan isu-isu lingkungan hidup yang terjadi akibat adanya oknum pengusaha nakal.

Pernyataan Al Muktabar mengacu pada dugaan pencemaran air laut Bojonegara, Kabupaten Serang, akibat rembesan limbah fly ash (sisa pembakaran batu bara) pada stock file milik PT Radja Goedang Mas (RGM) yang mengakibatkan perubahan warna hingga mengganggu spot nelayan menangkap ikan.

“Kita lihat kepada perkembangan yang disampaikan rekan-rekan media. Pemberitaan dan laporan aktivis termasuk LSM menjadi dasar saya mengambil keputusan. Kita ada instrumennya untuk menindaklanjutinya,” kata Al Muktabar, ditemui di Kantor Gubernur Banten, Senin (03/06/2024).

Termasuk lanjutnya, pihaknya telah menegur Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seusai dengan penilaian kinerja yang dirasa belum maksima di matanya. Dirinya berjanji untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, Aktivis Lingkungan Hidup Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, mengaku telah melayangkan surat aduan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, sekaligus melalui aplikasi online milik kementrian terkait via whatsapp dan email sesuai prosedur.

“Kami telah melayangkan aduan agar baik kementrian maupun dinas lingkungan hidup bisa bergerak menindak PT RGM. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Jika diabaikan kami segera gelar unjuk rasa kepada pemprov atas kinerjanya,” ujar Sojo.

Sementara itu Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan DLHK Banten, Irwan Setiawan, menjelaskan telah mengusulkan investigasi atau pemeriksaan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RGM kepada pemerintah pusat. Hal itu menyusul dugaan pabrik limbah tersebut mencemari perairan laut di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

“Kami mengusulkan kepada Kementerian LHK, untuk dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran dan ikut mendampingi petugas dari Kementerian LHK,” pungkas Irwan Setiawan.

Untuk diketahui pencemaran air laut akibat limbah diatur sesuai pasal 60 dan 98 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009, yang berisi tentang orang dapat membuang limbah (dumpling) yang mengubah baku mutu air laut tanpa izin atau memenuhi kriteria kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar dan Rp10 miliar. Serta apabila mengakibatkan bahaya kesehatan manusia ditambahkan kurungan paling lama 12 tahun penjara berikut denda hingga Rp12 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *