Kabar5.id, Serang, Banten – Usai mendapat kritik tajam dari elemen mahasiswa, aktivis dan organisasi masyarakat, kini giliran unsur akademisi angkat bicara, menyoroti fenomena tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Serang Raya (Unsera), Fuqoha, menilai potensi pidana korupsi dalam temuan tunggakan pajak randis bisa terjadi pada jabatan yang memiliki kewenangan pembuat anggaran, atau pengguna. Hal ini bisa ditelisik benang merahnya dari instansi yang terkait untuk keterlibatan pembayaran retribusi negara.
“Kalau ditarik secara pidana, maka siapa yang mengeluarkan anggarannya. Kalau di tingkat OPD (organisasi perangkat daerah, red) maka ya OPD-nya yang kena. Kalau ternyata sudah dicairkan dan dilimpahkan kepada bagian tertentu, maka ada kan pejabat tuh yang berwenang di situ. Maka pejabat tersebutlah yang kena,” kata Fuqoha diwawancara via telepon selulernya, Jumat (07/06/2024).
Ketika ditanya tentang potensi korupsi dalam jabatan pada pejabat yang merangkap di jabatan strategis, contohnya Rina Dewiyanti, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, Fuqoha menjelaskan orang tersebut wajib memiliki data spesifik untuk menepis stigma masyarakat dan potensi jeratan hukum. Sebab, pidana korupsi terjadi akibat adanya keterkaitan hubungan kepentingan.
“Kalau terbukti ada perencanaan dari mulai mencairkan, kemudian kepada pihak yang membayarkan, dan kemudian dari bidang yang membayarkan itu menunjuk salah satu orang. Berarti kan secara terstruktur ada perencaan. Ini potensi pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menuturkan, persoalan tunggakan pajak randis ini, menurutnya menjadi krusial bagi mobil yang masih beroperasional seperti yang digunakan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten. Mengingat, alokasi anggaranya disediakan rutin setiap tahun.
Baca Juga: https://kabar5.id/2024/06/06/tunggakan-pajak-pemprov-banten-berpotensi-merusak-kepercayaan-publik/
“Terlebih, jika alokasi pembayaran pajak telah terealisasi sesuai dengan peruntukan. Namun, apabila kondisinya sebatas dianggarkan kemudian digunakan untuk kepentingan kegiatan yang lain, maka Pemprov Banten wajib membuktikan secara spesifik mengenai rincian aliran dana,” tandasnya.
Sebelumnya, tunggakan pajak randis Pemprov Banten, mulai jadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Dalam kurun waktu 14 hari ke depan, inspektorat didesak bergerak mengarahkan BPKAD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengaku saat ini pihaknya masih memberi ruang bagi internal pemprov. Selain penyelesaian tunggakan pajak randis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten di tahun 2023 silam, hingga yang terbaru di tahun ini.