Kabar5.id, Serang – Aston Serang Hotel & Convention Center, diduga terindikasi melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi pidana akibat tidak memiliki surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA), serta kedapatan menyetorkan pajak tanpa mendapat pengukuhan sebagai Wajib Pajak (WP) Air Tanah.
Melalui pesan whatsapp Regional GM Aston Group, Dody Faturahman, mengakui hotel yang beralamat di JL. Syekh Nawawi Al Bantani No 29, Pakupatan.KM 4, RT.003/RW.003 Kampung Boru, Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, dan diresmikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 4 Oktober 2023 itu telah menempuh upaya mendapatkan perizinan secara keseluruhaan pada pertengahan tahun lalu.
Namun, pihaknya mendapat penangguhan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 2026. “Untuk perijinan SIPA memang secara nasional ada penangguhan sampai 2026. Itu penjelasan dari Kementerian ESDM dan keterangan yang kami dapat dari kantor mereka saat menempuh perijinan, dan usaha mendapatkan ijin sudah dari pertengahan Tahun 2023,” kata Doddy melalui pesan whatsapp, Kamis (27/06/2024).
Kendati demikian, lanjut Doddy, hotel bintang empat itu memiliki upaya kesadaran dalam memberikan kontribusi sebagai pemanfaat air tanah dengan membayar pajak kepada Bapenda Kota Serang.”Bayar Pak (pajak, red). Yang belum ada kan SIPA. Kalau pajak beda lagi itu dari Dispenda (Bapenda, red),” ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri Dariawan, menegaskan setiap usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki SIPA. Dia menjelaskan alasanya adalah eksploitasi hasil sumber daya alam tersebut berdampak negatif kepada lingkungan, terutama struktur tanah dan akuifer jika kedalamannya lebih dari 100 meter.
“Kalau usaha tidak punya SIPA itu pidana, silahkan dilihat di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Aston yang di situ (Kota Serang, red) wilayah izin SIPA nya masuk di Kementrian,” kata Deri singkat.
Dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2023, hingga April 2024 Aston Serang baru mendapat pengukuhan sebagai WP untuk jenis pajak hotel, pajak restoran dan pajak reklame.
Menurut catatan BPK RI dalam laporannya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak daerah, terutama Pasal 45 ayat 1, Pasal 46 ayat 2, Pasal 87 ayat 1, Pasal 90 ayat 1.
Selain itu juga tidak sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022, pasa Pasal 2 ayat 2, ayat 3, ayat 7. Juga Pasal 6, seta Pasal 12. Yang mengatur tentang pemanfaatan air tanah.
Untuk diketahui merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, diatur tentang Setiap Orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usahatanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulandan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyakRpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68sampai dengan Pasal 73.
Sedangkan untuk pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/ atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.