Kabar5.id, Banten – Ruas jalan Simpang Labuan Seketi – Pandeglang – Rangkas Bitung sedang dilakukan Preservasi. Berdasarkan hasil penelusuran investigasi Tim LSM-PUSAKA pada titik lokasi kegiatan proyek Preservasi Tahun Anggaran 2024, diduga tidak mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana yang telah ditentukan didalam perencanaan kontruksi yang dituangkan didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tertera didalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.
Hal itu dikatakan oleh Sekjen LSM PUSAKA, Kamson. Dia mengatakan, sebagaimana yang diketahui, hasil lelang yang diterbitkan berdasarkan data LPSE bahwa anggaran proyek Preservasi ruas Jalan Simpang Labuan-Saketi-Pandeglang-Rangkas bitung sebesar Rp. 78.597.552.800,00.
“Adapun rencana penanganan pekerjaan adalah Preservasi Konstruksi, rehabilitasi jalan, preservasi pemeliharaan rutin jalan, penanganan Drainse, trotoar dan pembangunan pelengkap jalan dan preservasi rutin jembatan yang dikerjakan oleh PT. RAMA ABDI PRATAMA yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung No. 83 Pasanggrahan, Ds. Tanjungbaru Cikarang Timur Kab. Bekasi – Jawa barat,” bebernya, Sabtu (27/07/2024).
Lebih jauh Kamson menjelaskan, terkait kegiatan pembangunan proyek preservasi ruas jalan Simpang Labuan Seketi – Pandeglang – Rangkasbitung TA. 2024, kami sudah mengirim surat Klarifikasi pada PPK 1.3 PJN Wilayah I Provinsi Banten. “Namun sampai dengan waktu yang ditentukan tidak kunjung direspon atau ditanggapi baik secara tulisan ataupun secara lisan,” jelasnya.

Menyindir surat klarifikasi yang diabaikan oleh PPK 1.3 PJN Wilayah I Provinsi Kamson menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai fungsi sebagai pelayan publik sebagai mana diatur dalam Undang-undang ASN, tertuang jelas bahwa salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“Dengan mengabaikan surat klarifikasi tersebut, oknum pejabat PPK 1.3 PJN Wilayah I Provinsi Banten diduga gagal paham Undang – undang,” tegasnya.
Sikap terkesan diam yang dipertontonkan oleh PPK 1 3 PJN Wilayah I Provinsi Baten seperti ini, sambungnya, secara tidak langsung menimbulkan tanda tanya publik dan karena informasi yang disampaikan oleh PPK untuk disampaikan kepada publik/pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait.
“Apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi. Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, PPK 1.3 PJN Wilayah I Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi. (M4n/02/**).