Kabar5.id, Serang, Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, mendampingi Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Banten di Desa Sukajadi Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Banten Jumat (27/9/2024).
Dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan, dengan adanya Rumah Sakit Tipe B yang baru diresmikan ini akan menjadi magnet pusat pertumbuhan baru bagi wilayah Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Serang baik sektor pelayanan kesehatan hingga pertumbuhan ekonomi wilayah. “Dengan adanya Rumah Sakit Adhyaksa Banten ini menjadi wilayah pusat pertumbuhan baru beserta daya dukung lainnya,” ungkap Al Muktabar.
Ditambahkan, dalam menunjang kawasan pusat pertumbuhan baru itu lanjut Al Muktabar, saat ini sudah digiatkan perbaikan infrastruktur jalan, dan segera akan dibangun exit tol beserta pelebaran jalan menuju rumah sakit.
Baca Juga: https://kabar5.id/2024/09/26/pimpin-rakor-kebencanaan-ini-arahan-plh-sekda-provinsi-banten/
Di kesempatan ini Al Muktabar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Angung RI yang telah menginisiasi Rumah Sakit Adhyaksa Banten sehingga dapat membantu masyarakat Banten khususnya masyarakat Kabupaten Serang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan prima.
“Saya menyampaikan atas nama masyarakat Banten dan Pemerintah Daerah menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Jaksa Agung RI beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI atas fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banten beserta seluruh kebijakan yang ditujukan ke Pemprov Banten sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan RS Adhyaksa Banten berdiri di atas lahan seluas 15 hektar yang masuk ke dalam RS type B atau RS rujukan. Meski demikian, RS Adhyaksa bisa melayani langsung masyarakat melalui pelayanan BPJS Kesehatan.
“Ini cukup besar. Dan saya harap walaupun tipe B yang merupakan RS rujukan tapi nanti dalam pelaksanaannya tetap melayani masyarakat umum secara langsung,” ucapnya.
Hal itu dilakukan, lanjut Burhanudin, karena tujuan dari keberadaan RS Adhyaksa sepenuhnya untuk pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Tidak untuk mencari keuntungan. “95 persen untuk pelayanan dan 5 persen untuk yustisia,” katanya.
Maka dari itu, Burhanudin mengingatkan agar pelayanan di RS Adhyaksa ini tidak mempersulit masyarakat yang akan berobat. “Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Sumber: Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten.
Press Release No. 480/652 RLS.ADPIMPRO/IX/2024. (Red/02).