Ada 10 Prioritas Penindakan Pada Operasi Zebra Tinombala Ditlantas Polda Sulteng, Warga Harus Tahu

Kabar5.id, Palu, Sulawesi Tengah – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar “Operasi Zebra Tinombala 2024” yang akan di mulakan pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Operasi Zebra Tinombala 2024 mengedepankan tindakan “sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat”. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas. “Bagi pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan akan dikenakan sangsi berat,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Jumat (11/10/2024).

Selain itu, katanya, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. “Kami berharap, masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda,” ujarnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/10/10/pj-gubernur-banten-al-muktabar-dampingi-presiden-jokowi-buka-tei-2024/

Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis, sambungnya, dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. “Dengan begitu masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” paparnya.

Selanjutnya kata Kombes Djoko, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Ada 10 Prioritas Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari, diantaranya, Pertama, mengemudi dengan melawan arus lalu lintas Mengemudi dibawah pengaruh Alkohol. Kedua, Menggunakan HP pada saat mengemudi. Ketiga, Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI,” bebernya.

Keempat, lanjutnya, Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman. Kelima, Menerobos traffic light. Keenam, Pengendara motor masih dibawah umur. Ketujuh, Knalpot tidak sesuai spesifikasi. Kedelapan, Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo). Kesembilan, 10 over dimension dan over load (odol). “Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/10/11/soroti-kasus-klaim-palsu-di-poso-kejaksaan-tinggi-sulteng-gelar-fgd-penanganan-kecurangan-program-jkn/

Lebih jauh, Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.

Operasi Zebra merupakan salah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan, dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, katanya, Polda Sulteng berharap pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan.

Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua,” pungkasnya. (Mardi/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *