Kejati Sulteng Ungkap Penyitaan Barbuk Uang Tunai Rp. 3.094 Miliar

Kabar5.id, Palu, Sulawesi Tengah – Penyitaan Barang Bukti Uang Tunai sejumlah Rp 3.094.344.295,- disampaikan Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, Senin (14/10/2024) di Kota Palu Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH, pada saat kegiatan konferensi pers terkait dengan perkembangan penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022, Senin, 14 Oktober 2024 jam 10.00 Wita bertempat di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti Uang Tunai Sebesar : Rp. 3.094.344.295,” ungkap Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/10/14/pj-gubernur-banten-dampingi-wapres-ri-canangkan-pembangunan-universitas-syeikh-nawawi-banten/

Lebih lanjut Kajati menuturkan, adapun barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024. “Itu yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian ahli keuangan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TRI PURNOMO (TP) dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,” tutup Kajati Bambang Hariyanto. (Mardi/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *