Diduga Melanggar Disiplin, Empat Satpam BI di Palu di Pecat, Ini Kata Mereka

Kabar5.id, Palu, Sulawesi Tengah – Dugaan Pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh PT. Trans Dana Profitri (TDP) sebagai vendor, terhadap empat petugas keamanan (Security-red) yang bertugas di Bank Indonesia di kota Palu, Sulawesi Tengah menuai sorotan.

Langkah tersebut, dinilai sebagai preseden buruk dalam dunia perbankan, mengingat posisi petugas keamanan sangat vital dalam menjaga operasional di lingkungan Bank Indonesia. Pimpinan Lokasi Sumantri Sudirman, salah satu petugas keamanan yang terdampak, mengungkapkan kepada wartawan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai prosedur.

Ya, ini bukan sekadar pemutusan kontrak, tetapi pemecatan sepihak yang tidak berdasar. Istilah ‘Pemutusan Kontrak’ hanya bahasa halus yang digunakan perusahaan,” ujar Sumantri, Jumat (22/11/2024), di Kota Palu.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/11/22/pj-gubernur-ajak-masyarakat-tingkatkan-partisipasi-politik-dalam-pilkada-banten-2024/

Diungkapkan Sumantri bersama tiga rekannya yang diberhentikan, pemberhentiannya dengan alasan pelanggaran disiplin, yakni kedapatan merokok di area terlarang, namun, ia membantah tuduhan tersebut. “Saat itu, saya sedang berdiskusi dengan salah satu staf TDP yang datang dari Jakarta. Tuduhan itu tidak memiliki bukti kuat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari salah satu oknum di Bank Indonesia yang dianggap memiliki tujuan untuk menjatuhkan mereka. “Setelah laporan tersebut, kami langsung menerima Surat Peringatan (SP 1) yang kemudian di susul dengan pemutusan kontrak, tanpa adanya SP 3. Ini jelas tindakan sepihak,” lanjut Sumantri yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN di Donggala dan Palu.

Pihak Satpam yang dipecat, menduga bahwa ada Permainan dibalik pemecatan ini. Sumantri menduga ada “Kongkalikong” antara oknum Bank Indonesia dengan PT. TDP. Ia menyebutkan, surat pemutusan kontrak yang diterima pada Oktober 2024 menyatakan bahwa kinerja mereka selama tiga bulan terakhir dinilai tidak memuaskan. “Namun, keputusan tersebut tidak transparan,” jelasnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/11/16/bersama-forkopimda-danrem-132-tadulako-sulteng-sambut-kedatangan-wakil-ketua-mpr-ri-di-palu/

Ia mengaku telah berupaya menghubungi Direktur Bank Indonesia, Rony, untuk meminta klarifikasi. “Sayangnya, pihak Bank Indonesia tidak memberikan tanggapan yang memadai. Jawaban yang kami terima hanya menyebutkan bahwa keputusan ada di pihak TDP,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, respons pihak Bank Indonesia Saat dihubungi wartawan, Direktur Bank Indonesia, Rony, menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses klarifikasi dengan PT. TDP. “Kami di sini hanya sebagai pengguna jasa. Mudah-mudahan segera ada kejelasan dan transparansi dari pihak terkait,” ucap Rony melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait polemik tersebut. Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika kerja yang berlaku. Perusahaan penyedia jasa maupun pengguna jasa perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan hak-hak pekerja. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik ini. (Mardi/02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *