Pemprov Banten Bersama-sama dengan Kabupaten dan Kota Sinergikan Program DKRPPA

Kabar5.id-Program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DKRPPA) merupakan Desa/Kelurahan yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan.


Di tahun 2022 Kementerian PPPA RI menetapkan DRPPA di 132 desa, Provinsi Banten menjadi pilot project program DRPPA di 2 Kabupaten dan 4 desa, yaitu di Kabupaten Lebak sebanyak 2 desa, kemudian pada tahun 2023 sampai dengan 2024 pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota mereplikasi kepada desa dan kelurahan lain, sehingga jumlah DKRPPA di Provinsi Banten menjadi 148 Desa/Kelurahan.  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengungkapkan, perempuan dan anak merupakan kelompok penduduk yang memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan pendekatan khusus dan spesifik demi menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak serta kualitas hidupnya.


Dan untuk dapat menjawab masalah perempuan dan anak, berbagai kebijakan terkait perempuan, sesuai dengan amanat undang-undang, konvensi haka nak dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sehingga Kementerian PPPA RI bekerjasama dengan Kemendes-PDTT telah mendeklarasikan untuk mendorong semua desa di Indonesia menjadi Desa yang ramah perempuan dan peduli anak secara bertahap sesuai dengan situasi dan kondisi desa. Dengan tujuan Pembangunan yang berkelanjutan atau dikenal dengan SDGs mengamanatkan pemberdayaan perempuan didalam tujuan ke-5.


“Adapun prinsip pelaksanaan DKRPPA Non Diskriminasi, Demokrasi tidak ada toleransi kekerasan terhadap Perempuan dan anak Penghargaan terhadap keberagaman dan kemajemukan penghargaan terhadap pandangan perempuan dan anak. kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak,” kata Nina (sapaan akrab Sitti Ma’ani Nina) didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AKKB Provinsi Banten, Entin Oliantini.
Dan Desa-Desa yang akan memperkuat partisipasi perempuan dan anak.

Titik-titik kunci tersebut meliputi, pengorganisasian dan pengembangan kapasitas perempuan dan anak di Desa, penguatan tata kelola pemerintahan Desa yang demokratis sebagai ruang pengintegrasian perspektif gender dan hak anak, penguatan tata kelola pembangunan Desa yang berkeadilan sosial sebagai ruang pengintegrasian perspektif gender dan hak anak,  penguatan kerjasama Desa untuk memperluas ruang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan model percontohan praktik baik di Desa-desa yang berhasil melaksanakan DKRPPA.


“Pemprov Banten bersama dengan kabupaten/kota sudah melakukan beberapa langkah dan kegiatan DKRPPA. Pertama kami sudah melakukan  launching APLIKASI e-SAPA (Sistem Pelaporan Sahabat Perempuan dan Anak di DKRPPA oleh Ibu Menteri KPPPA RI, Ibu Bintang Puspayoga di pendopo Gubernur Provinsi Banten dihadiri oleh Gubernur Banten, Forkompinda, Kepala OPD terkait, Kepala OPD Kab/Kota pengampu PPPA, forum anak, dunia usaha, media Massa, organisasi masyarakat, pelatihan jurnalistik untuk relawan SAPA, pelatihan public spacking untuk relawan SAPA, pelatihan Aplikasi e-SAPA, sosialissai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak anak dan pencegahan perkawinan di usia anak, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan pekerja anak,” ungkapnya.


Selain itu, DP3AKKB Provinsi Banten juga telah melakukan sosialisasi DKRPPA di 6 Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, rapat koordinasi lintas sektor dan kerjasama dalam rangka pencegahan kekerasan yang berbasis gender,” kata Nina.

Adapun di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten bersama dengan Kementerian PPA RI sebagai pilot project yakni, pelatihan FASDA oleh Kemen PPA di Bogor (Februari 2022) Launching DKRPPA di pendopo dihadiri oleh Bupati Pandeglang, Kepala Dinas DP3AKKB Provinsi Banten, staf Ahli KemenPPA RI, Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, FASDA DKRPPA, Kepala desa, Relawan SAPA, dan OPD terkait lainnya (Februari 2022) Rembug Desa Gerendong dan Gunung Datar ( Maret 2022) Pembentukan relawan SAPA (Mei 2022) Pelatihan Relawan SAPA (Juni).

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si


“Dan untuk di Kabupaten Pandeglang kami sudah melakukan langkah-langkah seperti rapat koordinasi lintas sektor (Juni 2022) pembentukan forum anak dan forum perempuan (Juli 2022), pembagian KIT untuk anak dan perempuan (Juli 2022), pelatihan jurnalistik bagi perempuan (Juli 2022), pelatihan skill (sekolah non formal bagi anak remaja dan perempuan), pendampingan kelompok wirausaha perempuan di Desa Gerendong dan Desa Gunung Datar, pelatihan kewirausahaan dan ekonomi kreatif (Desember 2022), mengikuti pameran UMKM di Kantor Gubernur Banten, aktivasi taman baca anak (Juli 2023),  pelatihan tata boga untuk anak dan Perempuan (pembuatan roti) rapat koordinasi dengan KemenPPPA RI (Juni 2023), penggalian Informasi dan pemetaan potensi dipandu oleh FASNAS DKRPPA (Juli 2023), pendampingan proposal kegiatan DKRPPA tahun 2023 Kunjungan Deputi KemenPPPA RI (Agustus 2023),” ungkapnya.


Di Kabupaten Lebak, DP3AKKB Provinsi Banten sudah melakukan diskusi atau pembinaan kepada para pelaku usaha dalam mengelola keuangan yang ada agar dapat digunakan dengan efektif sosialisasi di setiap pertemuan kegiatan masyarakat baik keagamaan maupun pertemuan lainnya di lingkungan Desa sosialisasi pencegahan perkawinan anak, melakukan sosialisasi tentang DKRPPA di pengajian rutin bulanan tingkat Desa.


“Kalau di Kabupaten Serang, kami bersama dengan  pemerintah daerah setempat sudah melakukan sosialisasi DKRPPA kepada unsur perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, TP PKK, kader Posyandu, PTBM dan masyarakat, evaluasi mandiri potensi Desa rembug,” ungkapnya.


Begitupun dengan di Kota  Cilegon lanjut Nina, pihaknya sudah melakukan sosialisasi DKRPPA kepada unsur perangkat kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, TP PKK, kader Posyandu, PATBM, dan masyarakat evaluasi mandiri potensi kelurahan, rembug kelurahan, pelatihan relawan sahabat perempuan dan anas (SAPA), sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

“Untuk Kota Serang, kami sudah melakukan sosialisasi DKRPPA kepada unsur perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, TP PKK, kader Posyandu, PTBM dan masyarakat, evaluasi mandiri potensi Desa rembug. Begitu pun sama dengan Kabupaten Tangerang, melakukan sosialisasi DKRPPA kepada unsur perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, TP PKK, kader Posyandu, PTBM dan masyarakat, evaluasi mandiri potensi Desa rembug,” terangnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *