Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Banten, belum lama ini memeriksa lembaga pendidikan Non Formal, yakni PKBM Jaya Mekar yang berdomisili di Desa Wirasinga Kecamatan Mekarjaya.
Namun, pada pemeriksaan tersebut ada yang diluar kebiasaan, yakni, PKBM Jaya Mekar diharuskan membawa barang barang yang dibeli serta diharuskan membawa nota nota pembelanjaan yang di lakukan PKBM Jaya Mekar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah PKBM Jaya Mekar, Eka Dian Andriyatna, S.Sos, ketika dihubungi melalui telephone selularnya, Jum’at (15/08/2025). Menurutnya, memang dirinya selaku Kepala Sekolah PKBM Jaya Mekar, telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang. “Iya betul, dan barang pembeliannya sudah di bawa dan diperlihatkan ke kantor Inspektorat,” ungkap Kepala Sekolah PKBM Jaya Mekar.
Masih kata Dia, memang hanya PKBM saya (Jaya Mekar) yang diperiksa dengan membawa barang barang bukti pembelanjaan barang serta nota pembelian, PKBM yang lain tidak. “Ya kalau saya mengapresiasi saja untuk kebaikan, kedepan, ya enggak masalah,” jawabnya.
Ditanya apakah pemeriksaan serupa dilakukan kepada PKBM yang lain, Eka menjawab tidak sama. “Yang lain tidak, hanya PKBM Jaya Mekar,” tambahnya.
Namun, ketika menghubungi Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang melalui telephone selularnya, belum bisa dihubungi. (M4n/02/**).