Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Sekira pukul 12:54 pada Rabu (01/10/2025), 3 Orang Pekerja PT. Teguh Abadi Setia Kawan, selaku pelaksana kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 yang kandas di wilayah perairan Pulau Popole dan pesisir Pantai Cigondang Kabupaten Pandeglang, Banten, diciduk kepolisian.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Ketiga orang yang di ciduk Polres Pandeglang tersebut atas nama, Mohamad Yasin, Murdani dan Yusuf Mahendra. “Ya betul, tadi ada anggota kepolisian dari Polres Pandeglang mendatangi lokasi, kemudian, Ketiga orang Pekerja PT. Teguh Abadi Setia Kawan di ciduk anggota Polres Pandeglang, katanya, dari unit 2 Tipidter Polres Pandeglang,” ungkap salah satu saksi mata yang melihat di lokasi kejadian kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, penangkapan ketiga pegawai tersebut, kemungkinan tanpa diketahui oleh pihak pelaksana PT. Teguh Abadi Setia Kawan selaku penanggung jawab kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 yang melakukan kegiatan dengan dasar Surat Keputusan Direktorat Jendral Hubla Nomor KP-DJPL 383 tahun 2025 tentang pemberian izin kegiatan salvage kapal BG Titan 14 kepada PT. Teguh Abadi Setiakawan selaku pelaksana kegiatan.
“Ya karena pada saat penangkapan, tidak ada perwakilan dari pihak PT. Teguh Abadi Setiakawan yang menerima atau melihat surat perintah untuk penangkapan ketiga pekerja tersebut, bahkan, 2 lempengan besi pun dibawa pihak Polres Pandeglang, mungkin mau di jadikan barang bukti,” tambahnya.

Terpisah, Kordinator Lapangan kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 yang kandas di wilayah perairan Pulau Popole dan pesisir Pantai Cigondang, Supri Abdul Fatah mengaku tidak tahu menahu adanya penangkapan pekerja nya oleh pihak Polres Pandeglang, dalam hal ini Unit 2 Polres Pandeglang. “Mohon maaf saya baru tahu adanya penangkapan Tiga orang pekerja kami tersebut barusan, dan saya pun tidak tahu apa permasalahannya,” jawabnya.
Masih kata Supri, kegiatan penanganan penyingkiran kerangka Kapal Tongkang BG Titan 14 yang kandas di wilayah perairan Pulau Popole dan pesisir Pantai Cigondang Kabupaten Pandeglang, Banten, tidak serta Merta kami lakukan tanpa mengantongi izin dari pihak terkait. “Semua izin sudah kami pegang, bahkan untuk izin Pemberian Izin Kegiatan Salvage dengan metode scraping Kapal BG Titan 14 dari Kementrian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kepada PT. Teguh Abadi Setiakawan dengan nomor KP-DJPL 480 Tahun 2025 telah kami kantongi,” bebernya.
Tidak hanya itu, sambungnya, Surat Pengawasan yang dikeluarkan oleh KUPP Kelas III Labuhan dengan nomor Surat Tugas: ST.0126/UPP.Lbn-2025 tentang Pengawasan Kegiatan Salvage Kapal BG Titan 14 telah pula di kantongi. “Maka dari itu, kami belum tahu apa dasar adanya penangkapan 3 pegawai kami,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Unit 2 Polres Pandeglang membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, memang ada yang ditangkap 3 orang diantaranya supir truk, pemotong, besi dan satu lagi “H”. Ditanya dasar hukum penangkapan, Anggita Unit 2 Polres Pandeglang, menyarankan menghubungi Kanit 2. “Silahkan hubungi Kanit saja untuk lebih lengkapnya,” tutupnya.
Terpisah, dihubungi melalui telephone selularnya, Kanit 2 Polres Pandeglang belum menjawab konfirmasi wartawan. (M4n/02/**).