Kabar5.id, Pandeglang, Banten -Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, lakukan Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di depan Kantor BPKSDM dan Disdikpora Kabupaten Pandeglang. Mereka, menyoal 1.213 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di kabupaten Pandeglang yang diduga siluman, Kamis (13/11/2025).
Aksi unras ini terkait dengan Surat Keterangan Kerja diduga Palsu untuk pendataan PPPK Paruh Waktu, yang dilakukan oleh 1.213 honorer Calon PPPK Paruh Waktu, Kepala Sekolah, TKN, SDN, SMPN, UPT Puskesmas, Direktur RSUD Berkah, Direktur RSUD Aulia dan Kepala OPD di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat dijumpai usai melakukan UNRAS. Menurut Iik sapaan akrabnya, aksi unras ini bukan lagi sekedar peringatan, melainkan dakwaan terbuka terhadap jajaran pejabat daerah Kabupaten Pandeglang yang diduga memfasilitasi skema kecurangan massal.
“Diduga banyak terjadi kasus Kolusi Lintas OPD. Kepala Dinas diduga Jadi ‘Pabrik’ Dokumen Palsu dugaan kolusi sistematis yang melibatkan pejabat penandatangan surat,” ujar Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat, Kamis (13/11/2025).

Jika ribuan peserta yang tidak pernah mengabdi dan baru beberapa tahun atau bulan mengabdi dimasukan setelah tanggal 31 Oktober 2022, kata Rohikmat, dan tiba-tiba memiliki dokumen ‘sakti’, maka praktik penerbitan keterangan bodong ini mustahil terjadi tanpa restu dan tandatangan resmi dari petinggi di berbagai instansi.
“Skandal ini bakal menyeret banyak Kepala Sekolah, Camat, Kepala UPT dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang. Mereka dipertanyakan. sejauh mana keterlibatannya dalam mengesahkan dokumen diduga fiktif yang melukai integritas rekrutmen abdi negara?,” bebernya.
Sementara itu, Kordinator Aksi DPC Amira Pandeglang, Marsuni menambahkan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada peserta curang yang harus batal lulus. Tapi juga usut tuntas jaringan kriminalitas birokrasi dan Pejabat yang telah mengkhianati amanah publik harus segera dijebloskan ke penjara untuk membersihkan citra Pemerintahan Kabupaten Pandeglang yang diduga membusuk dari dalam, terkait dengan pendataan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang.
Pejabat penerbit surat ini, sambungnya, secara implisit terancam jerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Mereka dituding sebagai aktor utama yang menjadikan seleksi PPPK Paruh Waktu di Pandeglang sebagai arena dagang keterangan bohong. “Kinerja BKPSDM Pandeglang sebagai penanggung jawab seleksi kini berada di bawah sorotan terpedas. DPC AMIRA menuntut pertanggungjawaban atas kegagalan total dalam verifikasi,” tandasnya, seraya manambahkan, DPC AMIRA Pandeglang telah menyampaikan Laporan Pengaduan terkait 1.213 Calon PPPK Paruh Waktu yang diduga siluman ke BKPSDM. Dan kini saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat.
Untuk diketahui, kata Marsuni, selanjutnya kami akan aksi unras jilid II, pada hari Selasa, 18 November 2025 di depan Kantor Bupati, Dinas Kesehatan dan DPRD Pandeglang untuk meminta digugurkannya 1.213 Calon PPPK Paruh Waktu yang diduga siluman. “Dan setelah aksi jilid II nanti kalau tuntutan kami tidak di indahkan kami akan sampaikan Laporan Pengaduan Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus aksi unras lanjutan,” tutupnya. (M4n/02/**).