Kabar5.id, Serang, Banten – Menindaklanjuti surat klarifikasi LSM – PUSAKA dan pemberitaan sebelumnya yang di terbitkan media ini kaitan pelaksanaan pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur dengan No Kontrak HK.02.01/BPJN.9.6.3/X/E-KTG.2025/04 dengan waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender dengan nilai kontrak Rp.18.987.649.362,00 Kontraktor Pelaksana PT. Wijaya Karya Nusantara dan pengawas lapangan konsultan PT. Arkade Gahana Konsultan (KSO) PT. Ottoman ArchiteKcture,
Dalam upaya menggali dan mencari informasi yang lebih faktual dan berimbang pada setiap bagian isi narasi muatan berita yang tersaji, bertujuan dapat meng Edukasi ketika di konsumsi publik atau pembaca secara umum. Kemudian, awak media sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis dengan surat Nomor : 167/Kabar5.id/XI//2025, Lampiran: 1 (satu) Bundel, Prihal: Konfirmasi Kegiatan Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur Kota Serang Provinsi Banten Tahun anggaran APBN 2025, yang ditujukan Kepada Yth. Kepala Balai dan Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Banten.
Sekjen LSM – PUSAKA menyikapi ”Bungkam” nya Kepala Balai dan Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Banten yang terkesan secara sengaja dilakukan pejabat terkait untuk menutup informasi atas apa yang dipertanyakan oleh media Kabar5.id maupun perihal yang di klarifikasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat PUSAKA terkait pelaksanaan proyek Peningkatan jalan Terumbu-Sawah Luhur Tahun anggaran 2025.
“Sikap “Diam atau Bungkam “ yang dipertontonkan Pejabat KASATKER PJN WILAYAH I BANTEN menjadi semakin menguatkan rasa penasaran publik atau masyarakat secara umum yang bertanya – tanya hingga menjadi obrolan liar yang menimbulkan asumsi negatif dan secara otomatis telah mencoreng slogan pemerintahan di negeri ini, yang katanya Jujur, adil, bersih, transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran,” terang Kamson, Minggu (04/12/2025).
Adapun Sumber Pendanaan Pekerjaan ini, lanjutnya, dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Pelaksanaan Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur, Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen PPK 1.3 Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Banten dengan Ruang Lingkup Pekerjaan yaitu, Galian Pelebaran, Lapis Agregat Kelas A, Aspal AC BC Beton F5 3.8 Bahu Jalan, Marka Jalan dan Sistem Manajemen keselamatan Konstruksi (penyiapan RK3K).
“Mengingat anggaran yang dialokasikan sangat luar biasa fanstastis tentunya, Dtrjen Bina Marga bahkan apabila perlu Menteri PU Republik indonesia diminta perketat pengawasan setiap tahapan pencairan anggaran, agar tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kami mengajak supaya Ditjen Bina konstruksi mengecek langsung ke lokasi proyek untuk mengawasi apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spefikasi Teknis, Spefikasi Umum dan Khusus seperti yang tercantum dalam dokumen,” bebernya.

Hal itu bertujuan agar supaya tercapainya hasil pekerjaan Peningkatan Jalan sesuai dengan Spesifikasi Teknis persyaratan
kontrak yang telah ditetapkan, sehingga, kata Kamson, kinerja jalan dapat memberikan layanan sesuai dengan umur desain yang direncanakan sampai akhir umur rencana Jalan,
“Kami mendesak agar Direktorat Jenderal Bina marga Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk melakukan Evaluasi dan Monitoring dan Audit teknis internal terhadap proyek Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur PJN Wilayah I Provinsi Banten, tingkatkan Transparansi Metode Kerja sesuai dengan Peraturan yang berlaku, tunda pembayaran termin sampai Hasil Pekerjaan diverifikasi oleh Tim teknis internal, lakukan Penolakan Provisional Hand Over (PHO) Sebelum Dilakukan Pemeriksaan Oleh Tim
Teknis dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” tandasnya.
Lanjut Kamson, Proyek peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur Tahun 2025 merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program swasembada pangan nasional, yang menjadi perhatian khusus pemerintah sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. dengan waktu yang efektip 90 hari kalender, pekerjaan Peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, TEPAT WAKTU dan TEPAT MUTU..
“Dengan waktu yang sudah ditentukan agar Kepala Balai Provinsi Banten dan Kasatker PJN Wilayah I Banten bisa memberikan jawaban terkait surat konfirmasi media kabar5.id dan surat klarifikasi Lembaga Swadaya Masyarakat PUSAKA secara profesional dan berkualitas karena informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disampaikan kepada publik pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan Pejabat Kepala Balai dan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten Pembuat Komitmen Belum dapat di konfirmasi. (M4n/02/**).