Kabar5.id, Banten – Pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Raya Anyer – Cilegon – Pasauran – Labuan TA. 2025 – 2027, di soal Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan (LSM – PUSAKA). Mereka, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mengevaluasi kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten beserta jajarannya.
Ketua Umum LSM PUSAKA Kasno Gustoyo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada satuan kerja di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten, namun tidak mendapat tanggapan, baik tertulis maupun lisan.
“Karena tidak ada jawaban, kami melayangkan surat kedua kepada Menteri Pekerjaan Umum,” kata Kasno, merujuk surat bernomor 038//LSM-PUSAKA//III/2026 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Sabtu (07/03/2026).
Lebih lanjut Ketua Umum LSM PUSAKA Kasno Gustoyo menyatakan bahwa langkah ini diambil, setelah pihaknya melakukan investigasi dan kajian terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai memerlukan evaluasi mendalam. “Laporan tersebut sudah ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PU, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU, Kepala Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Intern dan Manajemen Resiko, Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kepala Balai PJN Provinsi Banten, Kepala Seksi Preservasi BPJN Banten, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Banten dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 PJN Provinsi Banten,” jelasnya.

Sehubungan dengan pentingnya langkah koordinasi yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta penguatan kinerja, lintas Kementerian Pekerjaan umum Direktorat Jenderal Bina Marga, kata Kasno, kami memandang perlu adanya audit dan evaluasi menyeluruh dari pusat.
“Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang telah diuraikan, melalui Preservasi Jalan Raya Anyer – Cilegon – Pasauran – Labuan, berdasarkan informasi Papan Proyek Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber APBN Tahun Anggaran 2025 – 2027 dengan Nomor Kontrak HK0102/KTR.MYC/Bpjn9.7.1/PJN2/PPK2/PPK2.1/23122025.6 Lokasi Provinsi Banten Waktu Pelaksanaan 739 (tujuh ratus tiga puluh sembilan)) Hari Kalender, Wilayah II Provinsi Banten dengan Pagu Rp. 166.376.780.000,00 HPS Rp. 166.376.780.000,00 Nilai Kontrak Rp.136.777.777.000,00 dengan Penyedia Jasa PT. Duta Mas Indah beralamat Jl. Ngesrep Barat I no.26 – Kota Semarang – Jawa Tengah,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Banten maupun PPK 2.1 Wilayah II provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi baik secara tertulis maupun lisan mengenai surat Klarifikasi LSM – PUSAKA tersebut. Kasno Gustoyo menegaskan bahwa, upaya ini adalah bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan di wilayah Provinsi Banten. (M4n/02/**).