Penyerahan Fasos Fasum Perumahan Bumi Cikande Indah Oleh PT GTU di Pertanyakan Warga

Kabar5.id, Serang, Banten – Klaim penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) oleh pengembang PT GTU di Perumahan Bumi Cikande Indah pada tahun 2020 lalu, menuai pertanyaan dari warga setempat.

​Meskipun pengembang menyatakan telah menyerahkan kewajiban aset termasuk jaringan jalan lingkungan, saluran drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga area sarana ibadah dan olahraga kepada Pemerintah Kabupaten Serang, kondisi di lapangan dinilai warga belum mencerminkan hal tersebut. ​

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan warga antara lain:

  • ​Kondisi Infrastruktur: Banyak fasilitas umum, terutama saluran air dan jalan lingkungan, yang dinilai rusak dan belum tersentuh pemeliharaan berkala.
  • ​Kejelasan Keabsahan Serah Terima: Warga mempertanyakan kejelasan dokumen berita acara serah terima (BAST) serta status tata kelola aset yang dinilai belum transparan.

​Menyikapi pertanyaan warga yang tidak bisa dijawab, Tokoh masyarakat perumahan Bumi Cikande Indah mengambil sikap berkirim surat konfirmasi melalui media online kabarrakyat kaperwil banten tertanggal 18 agustus 2026 yang ditujukan kepada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Penataan Ruang (Perkim PR) kabupaten serang.

Konfirmasi tersebut mendapat respon dari pihak perkim dengan dilakukannya peninjauan lokasi pada selasa 1 september 2026, sekaligus turut meninjau lokasi anggota DPRD Kabupaten Serang , Joko Santoso, SE.

Kedatangan Pejabat dari Dinas Perkim dan Anggota DPRD Fraksi PDI tersebut diterima di Aula RT. 01 RW.07, dan disambut oleh beberapa ketua RT warga serta ketua RW.06 juga Ketua RW.07 perum BCI. Acara Pun berlangsung dengan Diskusi dengar pendapat, penyampaian informasi history seputaran Perum BCI warga menyampaikan:

  • adanya kegiatan pembangunan baru di komplek BCI tanpa koordinasi pada Ketua RT/RW dan diduga belum mengantongi izin PBG/SLF.
  • serta kejelasan keabsahan siteplan baru.

Namun pihak perkim dan juga anggota DPRD kabupaten serang belum dapat memberikan jawaban secara spontan, sehingga persoalan dimaksud akan dirapatkan secara kedinasan terlebih dahulu

Bapak Ending perwakilan dari warga tetap mendesak agar pemerintah daerah bersama PT.GTU turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap fisik aset yang diklaim telah diserahkan dan menyatakan bahwa penyerahan aset dilakukan untuk memenuhi kewajiban regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum dan transparansi serta langkah nyata dari Pemkab Serang, agar fasilitas umum di Perumahan Bumi Cikande Indah benar-benar dapat dimanfaatkan dan dirawat secara optimal. (M4n/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *