Dianggap Tak Miliki Izin, Perusahaan Perkebunan Sawit di Morut di Tutup Pemda, Begini Kata Aktivis HAM dan Agraria

Kabar5.id, Morowali Utara, Sulawesi Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, menghentikan aktifitas Pabrik sawit PT. Sawit Permai Pratama (SPP), melalui Surat 520/0097/DPPD/IV/2024 yang terletak di Desa Momo Kecamatan Momosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), maka Gubernur dan Bupati dan Walikota wajib melakukan pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Morowali Utara, tertanggal 5 April 2024.

Dalam hasil evaluasi terkait dokumen perizinan berusaha yang di miliki PT. SPP, Pemkab Morut menemukan ketidaksesuaian persyaratan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/05/16/aliansi-gerakan-aktivis-muda-gelar-unras-di-gedung-dprd-pandeglang-desak-pt-indra-jaya-pelaku-galian-tanah-diduga-ilegal-ditutup/

Atas hal tersebut, Eva Bande, aktifis Agraria dan HAM menilai bahwa, sikap Pemkab Morowali Utara yang menutup aktifitas PT. SPP ini sangat mencerminkan praktik pemerintahan saat ini jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Kalau buka data siapa saja pelaku usaha bisnis di sektor perkebunan sawit skala besar di Morut, tentu bukan hanya PT. SPP saja. Ini menjadi sangat anomaly, bagaimana dengan perusahaan lainnya, seperti anak-anak perusahaan Astra Group yang sebenarnya jauh lebih buruk dalam menjalankan praktik bisnisnya,” tegasnya, belum lama ini.

Seperti PT. ANA yang meraup keuntungan secara terus menerus selama 17 tahun, dalam praktiknya telah melahirkan pemiskinan di masyarakat, merampas tanah rakyat 5 desa di Kecamatan Petasia Timur dan memenjarakan petani yang mempertahankan tanahnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/05/19/polsek-pagelaran-bersama-tni-gelar-operasi-pekat-sejumlah-thm-di-datangi/

Padahal, nyata-nyata perusahaan beroperasi secara illegal tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak pernah diberikan sanksi yang tegas, malah kemudian Pemkab Morut terus melanggengkan kejahatan perusahaan Astra Group itu,” imbuhnya.

Kalau mau fair, sambungnya lagi, banyak petani yang menggantungkan ekonominya terhadap perusahaan Pabrik kelapa sawit seperti PT SPP. Sehingga kalau aktifitasnya ditutup kemana petani akan menjual hasil sawitnya. Sementara perusahaan yang punya parik kelapa sawit lainnya seperti PT. ANA dan PT. KLS, melakukan monopoli harga yang sangat merugikan para petani sawit didataran Morowali Utara.

Kalau mau melakukan penertiban praktik buruk perusahaan sawit, jangan setengah-setengah dan jangan hanya karena tendensi modal semata. PT. ANA yang sudah lama tidak berani di tindaki, perusahaan yang menjadi sandaran petani dengan mudah ditertibkan. Sebenarnya keberpihakan Pemkab Morut ke petani atau ke perusahaan yang buruk,” tutup Eva. (Mardi/02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *