Kabar5.id, Morowali Utara,Sulawesi Tengah – Berdasarkan undangan rapat mediasi lanjutan Pemda Morowali Utara, sebagai respon atas aksi demonstrasi yang di lakukan Serikat Petani Petasia Timur Selasa, (21/05/2024), Sekretaris Daerah Morut yang di dampingi Staf Ahli Bupati dan Kabag Pemerintahan memimpin rapat mediasi selama 4 jam.
Rapat tersebut dihadiri oleh Eva Bande, Noval A. Saputra yang mendampingi Serikat Petani Petasia Timur, hadir juga Kepala Desa Tompira, Towara, Bungintumbe dan Bunta di kantor Bupati Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Dalam rapat mediasi tersebut, melahirkan Berita Acara “Aspirasi Serikat Petani Petasia Timur Terkait Pelaksanaan Pengembalian Lahan Masyarakat Yang Ada di Sekitar Perkebunan PT. Agro Nusa Abadi di Wilayah Kecamatan Petasia Timur” terdiri dari
6 point yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Morut dan Kabag Pemerintahan Morut serta dilampirkan tanda tangan peserta rapat.
Sekretaris Daerah Morut, Musda Guntur, juga mengatakan dan menegaskan, hari ini kita berupaya untuk melahirkan narasi menindaklanjuti yang dirumuskan secara bersama-sama. Dan saya menekankan bahwa, jika saat ini atau dikemudian hari ada pergeseran batas desa, itu tidak bisa menggeser atau menghilangkan hak keperdataan seseorang. “Kemudian dari semua pernyataan yang disampaikan bahwa, ada rantai penghubung yang putus yaitu tidak dilakukannya uji publik,” tegas Musda Guntur.
Terpisah, Badan Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur, Ambo Endre mengatakan, pertemuan ini sebagai bentuk kritik kami atas proses referivikasi dan revalidasi yang sedang berlangsung di beberapa desa, secara khusus yang sedang dibahas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni Desa Bunta. “Kami menganggap prosesnya tidak dilakukan secara partisipatif dan transparan, sehingga langkah ini tidak terjadi pada desa-desa lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kordinator FRAS ST, Eva Bande mengatakan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, yang sudah berani membuat langkah maju dan mengambil inisiatif untuk memimpin rapat mediasi terhadap apa yang sudah sampaikan dalam aksi demonstrasi beberapa hari yang lalu. “Kemudian status Clean and Clear yang sudah ditetapkan pada Desa Tompira dan Desa Towara seharusnya dicabut, karena diduga belum memenuhi syarat dan ketentuannya,” jelasnya.
Misalnya memastikan bahwa objek penilaian dalam hal ini tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya dalam kondisi clean and clear tidak adanya masalah tumpang tindih kepemilikan. “Lalu, penyelesaian dan penetapan tata batas desa harus menjadi prioritas Pemerintah Daerah Morowali Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota FRAS ST, Noval A. Saputra mengatakan dan menegaskan agar Pemerintah Daerah Morowali Utara untuk tidak lagi menerbitkan Izin Lokasi kepada PT. Agro Nusa Abadi, karena, temuan kami bahwa Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 503/15/IL/DPM-PTSPD/IX/2021 Tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pendukung Sarana lainnya di Desa Tompira, telah menjadi dasar bagi Polres Morowali Utara untuk menangkap dan menahan petani sawit atas nama Syahril selama 56 hari. “Dan mirisnya, dikeluarkan demi hukum karena tidak bisa di buktikan segala tuduhan yang dituduhkan,” bebernya.
Lebih jauh dia mengatakan, kami hendak menawarkan skema resolusi konflik agraria kepada forum ini dan dibahas secara bersama-sama bahwa tahapan-tahapan untuk melaksanakan resolusi konflik agraria haruslah egaliter, transparan dan partisipatif. Sehingga idealnya, proses referivikasi dan revalidasi yang tengah berlangsung dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.
“Kemudian, dibutuhkan tim kerja kolaborasi antara Pemerintah Desa dan Pihak Serikat Petani Petasia Timur dan mengevaluasi tim-tim desa yang telah bekerja melakukan referivikasi dan revalidasi untuk mengedepankan asas keadilan dan asas keterbukaan,” tutupnya.
Beberapa point Berita Acara rapat mediasi tersebut diantaranya, Kepala Desa Tompira, Towara, Bungintimbe dan Bunta, agar membentuk tim verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan masyarakat yang di tanami kelapa sawit oleh PT. Agro Nusa Abadi dengan melibatkan Serikat Petani Petasia Timur dan nama-nama anggota tim yang dibentuk melalui SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 500.6.4.3/669/RO. HUKUM-G.ST/2023 serta pendampingan dari TNI dan POLRI.
Tim yang dibentuk diberikan kesempatan bekerja paling lambat dua bulan terhitung sejak berita acara ini di tandatangani dan melaporkan hasilnya untuk di evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten. (Mardi/02)..