Lama Menunggak Pajak, Plat Nomor Randis Pemprov Banten Dimodif Sendiri Tahunnya

Kabar5,id, Serang, – Sebuah kendaraan dinas (randis) roda empat milik Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten ditemukan menunggak pajak hampir 6 tahun dengan total nominal mencapai Rp11.266.500. Meski telah kadaluwarsa, namun yang tertera tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sebagai pajak kaleng atau plat nomor terlihat aktif berlaku.

Menurut website resmi bantenprov.go.id pajak kendaran bermotor (PKB) randis bermerk Toyota Kijang Inova keluaran Tahun 2012 dengan Nomor Polisi A 29 itu kadaluwarsa pada 25 Juli 2018 silam. Sementara masa aktif surat tanda nomor kendaraan (STNK) berakhir di bulan yang sama dengan Tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Setda Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengakui pihaknya sengaja melakukan upaya modifikasi TNKB dari Tahun 2018 menjadi 2027.

Tujuannya, lanjut Rina, untuk memuluskan proses penarikan unit yang saat itu lokasinya bukan di area pemerintah melainkan parkiran Hotel Horison Ultima Ratu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, selama beberapa bulan lamanya hingga berdebu tebal dan tertutup daun kering.

“Randis itu betul milik Biro Umum dan tercatat di kartu inventaris barang di sana. Yang membawahi langsung unit itu adalah Kabag (kepala bagian) umum. Itu memang di bawah saya,” kata Rina melalui pesan whatsapp, Selasa (28/052024).

Dirinya mengungkapkan, pemprov juga memiliki sejumlah tunggakan pajak pada randis lainya dengan jumlah yang tidak bisa dia sebutkan. Unit-unit itu termasuk dengan yang masuk dalam proses pengajuan dan sedang pada masa lelang.

Terpisah dikonfirmasi melalui nomor telepon resminya, resepsionis Hotel Ultima Ratu, Nurman menjelaskan bahwa randis dimaksud telah terparkir tanpa kejelasan sejak waktu yang lama sampai akhirnya diambil oleh staf Biro Umum pada 9 Mei silam usai diperbaiki sebentar oleh mekanik panggilan.

“Ya pak ini kan mobilnya (randis, red) hanya disimpan saja di sini pak. Tidak ada tagihan apapun atau jadi jaminan. Gak ada yang tahu kenapa mobilnya ada di sana, ” ujar Nurman.

Sementara itu, Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, menegaskan agar tunggakan tersebut wajib segera diselesaikan mengingat pajak kendaraan merupakan primadona bagi pemasukan kas daerah. Apalagi juga digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti fasilitas publik dan lain sebagainya.

“Harus patuh bayar pajak, tunaikan dong kewajibannya. Bangun jalan pakai pajak. Kemudian untuk aset (randis, red) jangan ada upaya menyembunyikan. Itu sama dengan menghilangkan aset negara,” ucap Virgojanti.

Perlu diketahui keberadaan randis milik Biro Umum dan Perlenglapan Setda Provinsi Banten ini berpotensi melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Serta, juga berpotensi melanggar Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *