Ombudsman RI Beri Waktu 14 Hari Inspektorat Usut Tunggakan Pajak Randis Pemprov Banten

Kabar5.id, Serang-Ombudsman Republik Indonesia (RI), berjanji segera bergerak dalam dua minggu ke depan untuk mengkaji dugaan mal administrasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas (randis) yang terjadi pada Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mendesak pemprov agar tunggakan pajak randis segera dibayar dan diselesaikan agar tidak berdampak terhadap pembangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Adanya mal administrasi dimaksud membuat proses yang berjalan tertunda.

“Kami saat ini memberikan waktu kepada Inspektorat Banten,untuk memastikan internal mereka ini apakah menjalankan aturan-aturan yang mereka buat sendiri. Kalau seperti itu sebenarnya sudah jelas (mal administrasi, red) karena ada pajak yang tidak dibayar. Ya kita berikan waktu dua minggu,” kata Fadli dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (30/05/2024).

Fadli menjelaskan pemerintah sendiri tiap tahunnya telah mengalokasikan anggaran untuk menutup kebutuhan kewajiban pembayaran mereka. Hanya saja, nomenklatur pagunya sendiri hanya terlabel pajak aset, tanpa rincian lebih detail untuk apa saja digunakannya.

“Pokoknya hanya anggaran untuk pajak sekian. Apakah digunakan untuk bayar atau tidak, atau dibayarkan untuk yang lain itu perlu dikaji kembali. Yang jelas ini pasti tercover (pajaknya, red). Gak mungkin gak kecover. Kami mendoronglah BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red) Banten agar menyelesaikanya. Itu sesuai yang tidak bisa tidak dilakukan,” ujar Fadli.

Dia mengatakan, kemampuan BPKAD Banten untuk memilah dan memilih kepentingan alokasi belanja juga perlu dipertanyakan, jika sampai ditemukan ada tunggakan pajak. Fadli menuturkan hingga kini belum ada pemerintah daerah yang tidak mampu bayar listrik, artinya beban negara yang sifatnya wajib pasti tercover oleh anggaran.

“Kalau belanja kegiatan atau pembelian barang dan jasa itu kan pilihan, bisa dilaksanakan atau ditunda sesuai kebutuhan. Nah kalau pajak ini kan wajib, kalau tidak bayar timbul denda. Sehingga saya pastikan seharusnya tercover,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, beralasan beban pajak randis merupakan tanggung jawab masing-masing pejabat atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi wewenang menggunakannya. Ia mengaku tidak hapal berapa jumlah unit yang menunggak.

“Langkahnya kita (BPKAD Banten, red) lakukan surat menyurat. Coba perangkat-perangkat daerah, di kendaraan yang anda kelola mana-mana saja yang belum ini (bayar pajak, red) ajukan. Siapapun pejabatnya sekarang, tanggung jawab itu adalah menyelesaikan administrasi,” ucap Rina saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten.

Sebelumnya, aebuah randis roda empat milik Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten ditemukan menunggak pajak hampir 6 tahun dengan total nominal mencapai Rp11.266.500. Meski telah kadaluwarsa, namun yang tertera tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sebagai pajak kaleng atau plat nomor terlihat aktif berlaku.

Menurut website resmi bantenprov.go.id pajak kendaran bermotor (PKB) randis bermerk Toyota Kijang Inova keluaran Tahun 2012 dengan Nomor Polisi A 29 itu kadaluwarsa pada 25 Juli 2018 silam. Sementara masa aktif surat tanda nomor kendaraan (STNK) berakhir di bulan yang sama dengan Tahun 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *