Diduga Melanggar Rumija Proyek Pemasangan Tiang Listrik, PT. PLN UP3 Palu Disurati BPJN Sulteng

Kabar5.id, Palu, Sulawesi Tengah – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, melalui Balai Jalan Nasional Sulawesi Tengah, melayangkan surat ke pihak Pimpinan PT. PLN (Persero) UP3 Palu, di Palu Sulawesi Tengah.

Perihal surat tersebut adalah Intruksi Pemindahan tiang listrik yang terpasang pada jalan nasional ruas Tagolu – Tentena hingga Taripa. Inti daripada surat yang dilayangkan PPK 4.1 yang ditanda tangani pejabat pembuat komitmen 4.1 Job Joshino Turang, ST pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Sulawesi Tengah, menekankan agar sejumlah tiang listrik yang sudah terpasang di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija) diruas jalan nasional Tagolu – Tentena – Taripa, kepada pihak PT. PLN (persero) UP3 palu di instruksikan segera dipindahkan.

PT. PLN harus segera melakukan pemindahan tiang listrik diluar area Ruang Milik Jalan (Rumija) bunyi salah satu pointer isi surat, tersebut. Dari tiga pointer yang tertuang pada surat, itu,” ungkap Kepala Balai Jalan nasional, Dadi Muradi, ST MT yang dikonfirmasi terkait surat tersebut membenarkan kebenarannya, Selasa (01/10/2024).

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/10/03/kagumi-sosok-seorang-pemimpin-bupati-sigi-sebut-rusdy-mastura-seorang-petarung-memiliki-semangat-juang-sederhana-dan-penuh-ketulusan/

Saya sudah cek ke bagian utilitas BPJN Sulteng belum ada permohonan izin pemasangan utilitas di ruas Tagolu – Tentena – Taripa. “Dan sudah dikonfirmasi ke PPK 4.1 terkait permohonan ijin. Bahkan PPK 4.1 sudah membuat surat teguran untuk pemindahan dan pemberhentian pekerjaan bahkan masih dilanjutkan,” tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan, besok akan melayangkan surat pemberhentian dan pembongkaran, pemasangan utilitas yang berada di wilayah milik jalan. Karena itu ada aturannya. Sesuai Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan. Dan Permen PU nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian – bagian jalan. “Apalagi lokasi di bahu jalan akan membahayakan bagi pengguna jalan,” jelasnya kepada jurnalis media ini.

Sudah saya sampaikan surat pemberhentian dan pemindahan tiang listrik, yang sudah terpasang,” tegas Ka Balai, Dadi Muradi.

Baca Juga: https://kabar5.id/2024/10/02/pemdes-turus-gelar-acara-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw-pj-kades-turus-untuk-meneladani-nabi-muhammad-saw/

Secara terpisah, Pihak PT. PLN UP3 Palu, dikonfirmasi melalui Asisten Manager (Asmen) Perencanaan Maxi Tampi, didampingi Asisten Manager Konstruksi Alfhais B. Wahongan, Natalia Asisten manager Keuangan dan Humas membenarkan telah menerima surat atau instruksi dari pihak Balai Jalan Nasional, Sulawesi Tengah.

Surat tersebut telah kami Terima, yang ditanda tangani pejabat pembuat Komitmen, Job J. Turang. Dan hari ini Pukul 15:00, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak BPJN Sulteng,” kata Natalia, di kota Palu, Rabu Sore (02/10/2024).

Nanti hasil pertemuan dengan pihak BPJN Sulteng, akan kami informasikan kembali, setelah pertemuan selesai di BPJN Sulteng, sore ini,” tutupnya. (Mardi/02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *