Soal Rangkap Jabatan Direktur BUMD PBM dan Kabid DLH, AMIRA: Itu Jelas Pelanggaran

Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Rangkap jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pandeglang Berkah Maju (BUMD – PBM) yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Banten, di soal Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang.

Demikian dikatakan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat. Menurutnya, Jaenal Huri selaku Direktur BUMD PBM yang juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, itu merupakan pelanggaran.

Pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan integritas dari pejabat yang merangkap jabatan, karena hal tersebut akan memicu konflik kepentingan,” ungkap Rohikmat kepada wartawan, Jum’at (01/08/2025).

Konflik kepentingan tersebut, katanya, antara perannya sebagai pemerintah atau regulator dan BUMD sebagai operator yang diatur dan diawasi. Dengan memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan, kata Iik sapaan akrabnya, maka artinya seseorang memiliki loyalitas dan komitmen ganda. “ASN adalah jabatan publik sehingga berorientasi kepada kepentingan publik. Adapun Direktur BUMD memiliki orientasi untuk mencari untung,” jelasnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/08/01/pelaksanaan-program-bang-andra-di-kabupaten-lebak-di-tinjau-gubernur-banten/

Sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN/BUMD pada Pasal 33, dimana menyebutkan bahwa komisaris BUMN/BUMD dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, karena itu, masih kata Iik, rangkap jabatan adalah sebuah pelanggaran.

Peraturan lain, pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 menyebutkan bahwa, pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, sudah jelas aturannya,” beber Iik.

Lebih lanjut, Aktivis asal Kecamatan Patia ini membeberkan, rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara. Sebab, salah satu fungsi utama PNS, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah pelaksana kebijakan. *Ditemukan juga  berbagai peraturan yang mengatur mengenai mengenai kode etik dan sumpah jabatan ASN telah menegaskan agar ASN menghindari setiap kemungkinan konflik kepentingan,” bebernya.

Perlu diketahui, katanya, pegawai BUMN dan BUMD dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya, diformulasikan sebagai ‘mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan’ sesuai Perpres No. 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan PNS dan Anggota Angkatan Perang Pasal 2, PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/08/01/tiga-tersangka-di-tetapkan-polri-kasus-beras-tak-sesuai-standar-mutu-termasuk-direktur-utama-pt-fs/

Sementara, dalam Pasal 2, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 6, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 3, disebutkan secara eksplisit, bahwa kewajiban PNS untuk menghindari konflik kepentingan PP No. 42 Tahun 2004 Pasal 11 dan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 5,” tegasnya.

Kami dari DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang berharap, tuntutan integritas menjadi salah satu pokok yang di garisbawahi agar integritas pejabat publik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak hilang. Maka dengan ini DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada pemerintah untuk tegak lurus menjalankan UU.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menscreening ulang Pejabat publik yang menduduki posisi komisaris atau direksi  di BUMN dan BUMD, Terutama Direktur BUMD PBM Jaenal Huri, dan Insya allah minggu depan kami DPC Amira Kabupaten Pandeglang akan lakukan aksi Unras di Setda Kabupaten Pandeglang dan membuat Laporan Pengaduan ke KPK RI terkait rangkap jabatan dan Pelanggaran Peraturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan, Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pandeglang Berkah Maju (BUMD – PBM) sekaligus Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Jaenal Huri, belum dapat di hubungi. (M4n/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *