Kabar5.id, Jakarta – Belum mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban dugaan gantung diri di tempat Rehabilitasi Narkoba di wilayah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, datangi Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Korban insial “AR” meninggal dengan dugaan meninggalnya tersebut dengan cara gantung diri di tempat yayasan rehabilitas narkoba, yang mana sebelum dipindahkan ke tempat rehabilitas, korban “AR” telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten di bulan juni 2025 yang lalu.
Selang kurang lebih satu hari dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Serang Kota, yang menurut orang tua korban, tanpa ada pemberitahuan secara resmi, “AR” dinyatakan meninggal dengan cara gantung diri di teralis ruangan rehabilitasi narkoba menggunakan tali sepatu.
Berbagai upaya telah dilakukan pihak keluarga guna mendapatkan kepastian hukum atas meninggalnya “AR” yang menurut pihak keluarga diduga terdapat beberapa kejanggalan. Pihak keluarga dengan didampingi Penasehat Hukum Nandang Wirahadi Kusuma, SH kini mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan terhadap Yayasan Rehabilitasi Narkoba yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Dalam penyampaian nya, Heru Herlambang ayahanda “AR” korban dugaan meninggal gantung diri memaparkan pada media, bahwa pihaknya dengan didampingi Penasehat Hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Yayasan dimana korban ditemukan meninggal paska dilakukan penangkapan pihak Satresnarkoba Polres Serang Kota.
”Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba pada tanggal 10 Juni 2025, dan pada tanggal 13 Juni 2025 dinyatakan meninggal dengan cara gantung diri,” ungkap Heru yang didampingi penasehat hukumnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Penasehat Hukum dari keluarga korban, Nandang Wirahadi Kusuma, SH (atau biasa dikenal dengan sebutan Abah Lawyer) menambahkan, pihaknya sampai dengan sekarang tanggal 4 Agustus 2025 belum mendapatkan keterangan secara resmi.
”Justru itu lah yang kami pertanyakan, sebelumnya sudah kami layangkan surat 2 x 24 jam, namun sampai sekarang belum mendapatkan keterangan dari pihak yayasan, makanya kami mendatangi Polda Metro Jaya,” ungkap abah Lawyer.
Adapun Yayasan Rehabilitas Narkoba yang ditunjuk pihak Satresnarkoba Polres Serang Kota guna menitipkan korban “AR” di wilayah Kota Tangerang Selatan dengan nama Yayasan Indonesia bersinar belum bisa ditemui media paska ramainya pemberitaan adanya korban meninggal dengan dugaan gantung diri. (M4n/02/**).