Oknum Pejabat DPPPA Banten Dilaporkan Pengusaha, Diduga Akibat Penipuan Proyek Puluhan Juta

Kabar5.id, Serang, Banten – Seorang pengusaha berinisial “S” mengaku mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah akibat diduga jadi korban penipuan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Banten. Pejabat tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Anak, Rachmat.

Menurut keterangan “S”, peristiwa ini bermula saat dirinya dijanjikan atau di iming imingi pekerjaan proyek rehabilitasi gedung PPA Provinsi Banten. Kemudian, S diminta untuk membayar uang senilai Rp. 25 Juta. “Uang tersebut telah di transfer oleh saya pada 25 Mei 2025 ke rekening Bank Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 5411024939,” ungkap “S” kepada awak media di Serang, Rabu (14/08/2025).

Uang sudah transfer, tapi sampai dengan sekarang belum ada kejelasan untuk pekerjaan proyeknya,” tambahnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/08/12/menjadi-kandang-dewa-united-banten-fc-gubernur-banten-andra-soni-optimis-stadion-internasional-banten-bakal-datangkan-banyak-kunjungan/

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Anak, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Banten, Rachmat, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menyebutkan, bahwa permasalahan tersebut telah ditangani oleh seseorang yang dikenalnya, bernama Haji Opan.

Itu urusannya sama saya, orang dinas PPA. Nanti saya yang tanggung jawab karena dari Pak Rachmat sudah selesai semua,” kata Haji Opan saat ditemui di tempat terpisah.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/08/14/kembali-menjabat-selama-2-tahun-102-mantan-kades-di-pandeglang-resmi-dikukuhkan/

Haji Opan juga mengungkapkan bahwa dirinya, telah mengembalikan Rp. 8 Juta kepada “S” dan berjanji akan melunasi sisa uang pada akhir September 2025. “Itu kan urusannya sudah selesai sama saya semuanya, sudah lewat saya dan saya, sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 8 Juta, dan sisanya nanti juga selesai,” jelasnya.

Namun, “S” mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan pengembalian uang secara bertahap dari Haji Opan. “Saya tidak tahu kalau Opan itu transfer ke saya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Banten, baik Gubernur maupun Kepala Dinas terkait, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus ini, termasuk terkait potensi sanksi terhadap oknum pejabat PPA yang bersangkutan, yang telah menjadi oknum Calo Proyek. (M4n/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *