Diduga Jadi Korban Wanprestasi Perusahaan Rokok Ternama, Direktur PT. MIP: Kami Akan Membawa ke Ranah Hukum

Kabar5.id, Jakarta – Merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan rokok ternama di Indonesia, mantan Direktur PT. Media Internusa Pratama (PT. MIP), Vina Yuanita, mengaku akan membawa persoalan Wanprestasi yang menimpa perusahaannya ke ranah hukum.

Demikian dikatakan Vina ketika dijumpai di kantornya, Senin (08/09/2025) kepada sejumlah awak media. Vina mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya, lantaran pihak perusahaan Korea Tomorrow and Global (KT&G) atau PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (PT. TPSM) selaku perusahaan produsen rokok terkenal di Indonesia, tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertulis pada Perjanjian Kerjasama Pengadaan Point Of Sales Materials antara PT. Tri Sakti Purwosari Makmur dengan PT. Media Internusa Pratama nomor: 001/KT&GTSPM-MIP/PKS/CALG-PRC/1/2024 yang di buat pada Bulan Januari 2024.

Awalnya perusahaan kita itu hanya mengerjakan pekerjaan penunjukan langsung, bukan kontrak, jenis pekerjaannya seperti kerjaan toko toko atau kerjaan gimik, kaos, spanduk bentang, pokoknya yang sifatnya penunjukan langsung. Semua pekerjaan sudah kita sudah kerjakan, jadi secara track history pekerjaan kita sudah sering kerja sama, cuma tidak secara kontrak kerjasamanya,” ungkap Vina.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/09/02/gubernur-banten-andra-soni-ajak-semua-pihak-menjaga-kamtibmas/

Naah sampai akhirnya, lanjut Vina, setelah melewati komunikasi, tawar menawar harga, serta melengkapi sarana produksi dan Sumber Daya Manusia, (SDM-Red) kita tandatangan surat perjanjian kerjasama, dan pihak PT. TPSM, menyetujui dengan akan memberikan waktu uji coba kepada perusahaan kami selama 3 bulan, kalau pekerjaan oke, kita perpanjang, itu bahasa dari pihak mereka, semua bukti percakapan di email dan yang lainnya ada pada kami.

Kemudian setelah kontrak jadi yang di tanda tangan kedua belah pihak, dari satu bulan pertama tandatangan kontrak itu kita tidak pernah dapat kerjaan, akhirnya saya memberanikan diri bertanya kepada pihak mereka menanyakan pekerjaan, namain kata mereka belum ada kerjaan karena belum ada permintaan dari user (KT&G-red),” jelas Vina.

Masih kata Vina, ternyata jawaban pihak PT. TPSM bohong. Faktanya, setelah kami cek ke lapangan ternyata sedang ada pekerjaan yang pada saat itu proof nya kita sempet kerjakan, tapi ternyata dikerjakan oleh vendor lain. Anehnya, sambung Vina, setelah kita infokan kepada pihak PT. TPSM, tiba tiba orang finishing itu tidak terima dengan kedatangan orang kami kami ke lapangan, fhoto saya di sebar saya kaget tiba tiba fhoto saya ada di tukang finishing, mereka berkata gara gara perempuan ini saya kena semprot.

Sebenarnya, kalau memang PT. TPSM dan KT&G bersifat transparan dan pekerjaan ini memang di bagi, seharusnya dari pihak mereka memberitahu kami atas dasar kontrak kerja yang telah di sepakati, namun memang, hingga detik ini, mereka tidak memberitahu kami vendor pemenang kesatu, kedua, ketiga atau kesekian, kita tidak pernah mendapatkan jawaban, bahkan mereka tidak menjawab komunikasi kita via handphone mereka tidak menjawab atau merespon,” bebernya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/08/07/investasi-tambang-penting-agar-iklim-ekonomi-terjaga/

Kalaupun pihak mereka mau memenangkan salah satu vendor tersebut, seharusnya mereka tidak udah membuat surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan yang lain. Bahkan, tidak usah klarifikasi harga, terus mereka berkali kali menawar harga. “Akibat kondisi ini, pihak finishing itu ada mengancam kepada orang saya, dia bilang kamu saya cari yah nanti diluar, buktinya ada pada kami,” tandasnya.

Atas dasar itulah, kami akan membawa ke ranah hukum persoalan Wanprestasi ini. Karena, katanya, perusahaan kami sudah mengalami kerugian yang cukup besar,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Direktur baru PT. MIP, Daniel membenarkan pihaknya akan melanjutkan proses hukum ini kaitan dengan persoalan Wanprestasi ini. Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan karena perusahaannya telah mengalami kerugian yang cukup besar akibat wanprestasi ini. “Segalanya sudah di persiapkan tinggal menunggu waktu persidangan saja,” tandasnya.

Namun sayang, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atas konfirmasi wartawan dari pihak KT&G atau PT. TPSM yang dihubungi melalui telephone selularnya. (M4n/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *