Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kabupaten Tangerang di Soal LSM – PUSAKA, Diduga Tidak Mengacu Spefikasi Teknis Proyek

Kabar5.id, Tangerang, Banten – Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cidurian di Kabupaten Tangerang yang bersumber dari dana APBN DIPA SNVT Tahun Anggaran 2025, dengan No Kontrak HK.0201/03/Zz.02.2/2025 Tanggal kontrak 04 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan180 Hari Kalender dengan Nilai Kontrak Rp. 49.761.001.874,00 Kontraktor Pelaksana PT. Dutaraya Dinametro Pengawas Lapangan Konsultan Individu, disoal LSM-PUSAKA.

Hal itu dikatakan oleh Sekjen LSM-PUSAKA, Kamson. Dia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II BBWSC3 Provinsi Banten.

Adapun yang disampaikan dalam surat klarifikasi pada PPK Irigasi Rawa II Provinsi Banten menduga pelaksanaan proyek Jaringan Irigasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang tidak mengacu pada Spesifikasi Teknis dan menyoal apakah telah memenuhi ketentuan dalam Permen LH Nomor 4 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” ungkapnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/10/02/3-orang-pekerja-pt-teguh-abadi-setia-kawan-di-ciduk-unit-ii-polres-pandeglang-ada-apa/

Atau minimal, lanjutnya, Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Jangan sampai pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi merusak lingkungan karena abai terhadap aturan Kementerian PUPR.

Sebagaimana diketahui, kata Kamson, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi ini merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program swasembada pangan nasional, yang menjadi perhatian khusus pemerintah sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. “Oleh karena itu, pekerjaan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu dan tepat mutu sehingga seluruh manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para petani dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/09/02/jaga-ketenangan-masyarakat-gubernur-banten-andra-soni-tegaskan-forkopimda-solid-jaga-kamtibmas/

Diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai fungsi sebagai pelayan publik, sambung Kamson, bisa memberikan jawaban surat klarifikasi LSM – PUSAKA sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan secara profesional dan berkualitas karena informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disampaikan kepada publik atau pembaca secara tidak langsung bersifat penting. “Agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait,” beber kamson.

Masih kata Kamson, apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi. “Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) IRIGASI DAN RAWA II BBWSC3 Provinsi Banten Belum dapat di konfirmasi. (M4n/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *