Dipertanyakan Kaitan Pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cidurian, PPK Irigasi dan Rawa II BBWSC3 Banten Bungkam

Kabar5.id, Tangerang, Banten – Menindaklanjuti surat konfirmasi tertulis dan pemberitaan sebelumnya yang di terbitkan media kabar5.id, yang mempertanyakan terkait pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang dengan No Kontrak HK.0201/03/Zz.02.2/2025 Tanggal kontrak 04 Juli 2025, dan waktu pelaksanaan 180 Hari Kalender dengan nilai kontrak Rp. 49.761.001.874,00 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Dutaraya Dinametro dan pengawas lapangan konsultan individu, PPK Irigasi dan Rawa II BBWSC3 Banten bungkam.

Dalam upaya menggali, mencari informasi yang lebih faktual dan berimbang pada setiap bagian isi narasi muatan berita yang tersaji, dapat meng Edukasi ketika di konsumsi publik atau pembaca secara umum. Kemudian, awak media sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis dengan surat Nomor : 140/Kabar5.id/IX/2025, Lampiran : 1 (satu) Bundel, Prihal : Konfirmasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cidurian Kab.Tangerang Tahun anggaran 2025, yang ditujukan Kepada Yth. Hanif Wasistono Adi, S.T., M.PSDA (PPK Irigasi Rawa II BBWSC3 Provinsi Banten).

Kamson, sekjen LSM – PUSAKA Menyikapi ”Bungkam” PPK IRIGASI RAWA II BBWSC3 BANTEN terkesan terindikasi secara sengaja dilakukan pejabat terkait untuk menutup informasi atas apa yang dipertanyakan oleh media kabar5.id maupun prihal yang di Klarifikasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat PUSAKA terkait pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang Tahun anggaran 2025.

Baca Juga: https://kabar5.id/2025/10/02/pekerjaan-rehabilitasi-jaringan-irigasi-d-i-kabupaten-tangerang-di-soal-lsm-pusaka-diduga-tidak-mengacu-spefikasi-teknis-proyek/

Sikap “Diam atau Bungkam “ yang dipertontonkan Pejabat PPK IRIGASI DAN RAWA II BANTEN menjadi semakin menguatkan rasa penasaran publik atau masyarakat secara umum bertanya – tanya hingga menjadi obrolan liar yang menimbulkan asumsi negatif dan secara otomatis telah mencoreng slogan pemerintahan di negeri ini, yang katanya Jujur, adili, bersih, transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran,” terang Kamson.

Adapun Sumber Pendanaan Pekerjaan ini, lanjutnya, dibiayai dari sumber pendanaan: APBN DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau – Ciujung – Cidurian Tahun Anggaran 2025, Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen PPK Irigasi Rawa II Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau – Ciujung – Cidurian dengan Ruang Lingkup Pekerjaan yaitu, Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan tanah, Pekerjaan Pasangan, Pekerjaan Beton, Sistem Manajemen keselamatan Konstruksi (penyiapan RK3K).

Mengingat anggaran yang dialokasikan sangat luar biasa fanstastis tentunya, Ditjen SDA bahkan apabila perlu Menteri PUPR diminta perketat pengawasan setiap tahapan pencairan anggaran, agar tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kami mengajak supaya Dirjen Bina konstruksi mengecek langsung ke lokasi proyek untuk mengawasi apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spefikasi Teknis, Spefikasi Umum dan Khusus seperti yang tercantum dalam dokumen,” bebernya.

Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irogasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang, masih kata Kamson, berlokasi di Empat Kecamatan, diantaranya, Kecamatan Kresek, Gunung Kaler, Balaraja dan Kecamatan Sukamulya. “Adapun Desa yang dilintasi pembangunan Jaringan irigasi D.I Cidurian sebagai berikut, Desa Buniayu, Desa Benda, Desa Perahu, Desa Kubang, Desa Sukamulya, Desa Kaliasin, Desa Tobat ,Desa Tamiang, Desa Jengkol, Desa Kemuning,” terangnya.

Lanjut Kamson, Proyek Rehabilitasi jaringan irigasi D.I Cidurian Kabupaten Tangerang 2025 merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program swasembada pangan nasional, yang menjadi perhatian khusus pemerintah sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. dengan waktu yang efektip 180 hari kalender, pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cidurian diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, TEPAT WAKTU dan TEPAT MUTU..

Dengan waktu yang sudah ditentukan agar PPK IRIGASI DAN RAWA II BBWSC3 BANTEN, bisa memberikan jawaban terkait surat konfirmasi media kabar5.id dan surat klarifikasi Lembaga Swadaya Masyarakat PUSAKA secara profesional dan berkualitas karena informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disampaikan kepada publik pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan tendesius dan menyudutkan instansi terkait,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) IRIGASI DAN RAWA II BBWSC3 Provinsi Banten Belum dapat di konfirmasi. (M4n/02/**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *