Kabar5.id, Pandeglang, Banten – Polsek Cikedal Polres Pandeglang, Polda Banten, pada hari Minggu (02/06/2024) sekira pukul 16.00 Wib telah membekuk terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) di kediamannya di Jalan raya Pandeglang tepatnya di Kampung Kadu Langgong Desa Cipicung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, Banten.
Terduga pelaku CURAS tersebut, “RB” pada tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 Wib, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban warga Kampung Ciketar Desa Cipicung, berinisial “HS” yang berusia kurang Lebih 80 tahun di kediamannya.
Adanya penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cikedal, IPDA Ali Muiz Rusmana, SH. Menurutnya, kejadian tersebut berdasarkan laporan dari pihak korban. Kemudian, kami Polsek Cikedal menerima serta melakukan lidik serta penyidikan terkait kasus CURAS tersebut.
“Iya, kami telah mengamankan seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS) di wilayah Desa Cipicung,” ungkap Kapolsek Cikedal, IPDA Ali Muiz Rusmana, SH.
Hal itu, sambungnya, berdasarkan laporan dari pihak korban yang kami terima, pihak kepolisian tentu merespon aduan dari pihak masyarakat serta melakukan Olah TKP sebelum penangkapan. “Sementara terduga pelaku kami amankan di Polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikedal, Aiptu Ade, S.Pd saat di konfirmasi mengatakan, berdasarkan yang kami terima dengan laporan LP/B 05 / VI/2024/BANTEN/PANDEGLANG/SEK CIKEDAL, pada Tanggal 01 Juni 2024, kami menindak lanjuti hasil laporan dari pihak korban. “Tidak butuh lama kami langsung ungkap kasus Curas ini, dan kami amankan 1 orang yang berinisial RB di kediamannya,” jelasnya.
Masih kata Kanit Reskrim, adapun motif dari tersangka adalah dendam ke pihak korban, dan kami dari Polsek Cikedal masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Karena dendam pelaku terhadap korban, dan hal ini masih ditangani Polsek Cikedal untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (M4n/02/**).