Kabar5.id, Serang, Banten – Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Kabupaten Serang, Banten yaitu Putra Matahari Tirta digugat secara Perdata oleh principalnya PT. Blue Mountain selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Perkara tersebut bergulir ke Pengadilan lantaran, terdapat tagihan macet senilai kurang lebih Rp.1,3 Miliar yang belum dibayarkan oleh Rudy Witanto selaku owner Putra Matahari Tirta kepada PT. Blue Mountain.
Demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, PT. Blue Mountain, Redho Purnomo, S.H, M.H, C.R.A selaku Advokat atau Pengacara, Kurator dan Pengurus dari RPP Lawyers – Litigator dan Legal Advisor, kepada media ini, Minggu (23/03/2025).
Menurutnya, bahwa opsi perdamaian telah dibuka sejak lebih dari setahun yang lalu, namun belum ada kejelasan. “Kami selaku kuasa hukum PT. Blue Mountain bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2025,” ungkap Redho Purnomo, S.H, M.H, C.R.A.
Lebih lanjut dia menjelaskan, distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Wilayah Serang, Banten yaitu Putra Matahari Tirta digugat secara Perdata oleh principalnya PT Blue Mountain selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Serang. Banten. “Perkara tersebut bergulir ke Pengadilan oleh karena terdapat tagihan macet senilai ± Rp.1,3 Miliar yang belum dibayarkanoleh Rudy Witanto selaku owner Putra Matahari Tirta kepada PT Blue Mountain,” imbuhnya.

Masih kata Redho, opsi perdamaian telah dibuka sejak lebih dari setahun yang lalu, namun belum ada kejelasan. “Klien kami sudah menunggu lebih dari setahun pembayaran tagihan macet dari Putra Matahari Tirta senilai Rp. 1,3 Miliar, namun tidak ada kejelasan maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum mengajukan Gugatan Perdata dan Sita Jaminan barang-barang milik Rudy Witanto selaku Pemilik Putra Matahari Tirta,” kata Redho.
Kami menganggap, sambungnya, Rudy Witanto selaku pemilik Putra Matahari Tirta selalu mengulur-ngulur waktu untuk memenuhi prestasinya kepada PT Blue Mountain, maka Jalur Hukum saat ini ditempuh agar Kliennya mendapat titik terang. “Kerugian yang diderita Klien kami cukup besar, maka kami mengambil langkah hukum secara Perdata agar Klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” bebernya.
Perkara tersebut, katanya, saat ini telah terdaftar di PN Serang dengan nomor perkara: 48/Pdt.G/2025/PN.Srg dan sidang pertama di jadwalkan setelah libur lebaran dengan agenda pemeriksaan legalitas dan mediasi. “Pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi, namun jika Tergugat sewenang-wenang, maka kami tetap berpegang teguh pada Gugatan yang telah kami ajukan dan agar Pengadilan menerbitkan segera Penetapan Sita Jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat guna menjamin Tergugat dapat menyelesaikan prestasinya kepada Klien kami,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Rudy Witanto selaku pemilik Putra Matahari Tirta, belum dapat di konfirmasi. (M4n/02/**).